Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPAI Awasi Keterlibatan Anak dalam Aksi Massa 212 Siang Ini

Ihfa Firdusya
05/7/2020 13:10
KPAI Awasi Keterlibatan Anak dalam Aksi Massa 212 Siang Ini
Petugas mengamankan anak-anak pelajar yang akan melakukan demo. Pelibatan anak dalam demo melanggar UU Perlindungan anak(Media Indonesia/Dwi Apriani)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya pelibatan anak-anak dalam aksi massa PA 212 bertajuk Apel Siaga Ganyang Komunis siang ini (5/7) di Lapangan Ahmad Yani Kebayoran, Jakarta Selatan.

"Belajar dari pengawasan dan data kami kepada setiap aksi massa, unjuk rasa, kampanye politik yang melakukan pelibatan atau penyalahgunaan anak-anak. Bila tidak dicegah sejak dini, anak akan terus terpapar kekerasan dan menjadi martir bahkan korban yang sia-sia," kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, Minggu (5/7).

Menurutnya, anak-anak yang terus terpapar aksi-aksi unjuk rasa, pernyataan sikap politik, yang mana mereka tidak siap, tidak mengerti substansi dan konteksnya, akan melahirkan kekerasan dan ujaran kebencian baru.

"Jadi KPAI tidak hanya melihat aksi ini seperti yang disampaikan korlap bahwa akan aman dan tidak ada sampah. Justru sampah itu adalah perkataan perkataan yang tidak dipahami anak. Karena melibatkan anak ada prinsip-prinsip yang harus didahulukan, agar aman dan bermakna," jelasnya.

Peristiwa politik tahun lalu, lanjutnya, menggambarkan anak-anak yang mengikuti terus menerus aksi unjuk rasa atau mendengarkan paparan suara keras yang tidak ia pahami sehingga mereka menjadi korban atau pelaku kekerasan.

"Data KPAI membuktikan, jika tidak dicegah dari sekarang, maka peristiwa politik tahun lalu kembali menyeret anak-anak bangsa menjadi korban sia-sia. Bahkan sampai sekarang pelaku yang mengakibatkan anak korban susah dibuktikan sampai tuntas," kata Jasra.

Tidak hanya itu, menjelang diselenggarakannya pilkada di 270 daerah di Indonesia, KPAI mengajak Kementerian dan Lembaga untuk konsen mengenai hal ini. Jasra menyebut defisit regulasi dalam menyertakan anak dalam penyalahgunaan aksi massa, aksi unjuk rasa, dan aksi politik mendulang suara, juga melengkapi mudahnya anak-anak jadi korban.

"Sudah 4 anak meninggal dan ribuan anak terpapar kekerasan. Yang kita masih punya PR apakah tahapan penanganannya sudah benar-benar selesai," ujarnya.

Hingga saat ini, imbuhnya tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelibatan anak dalam aksi-aksi massa. Bahkan setelah 4 anak meninggal dan ribuan generasi terpapar kekerasan, kebijakan belum bergerak mengantisipasi untuk cegah sejak awal.

Di sisi lain, lanjutnya, KPAI bersyukur ada komponen bangsa, seperti Kongres Wanita Indonesia (Kowani), yang tegas melaporkan pelanggaran yang dilakukan Alumni Persaudaraan 212 yang pada aksi sebelumnya terbukti melibatkan anak anak.

"Kita perlu lebih banyak lagi lembaga yang berani menyatakan bahwa pelibatan anak dalam aksi massa, unjuk rasa, dan kampanye politik adalah salah dan siap melaporkan dan menempuh jalur hukum, agar Undang Undang Perlindungan Anak yang ada tidak sekedar puisi tapi bisa tegak lurus di negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak ini," pungkasnya.(Ifa/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya