Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan akhirnya melimpahkan wewenang verifikasi data dari faskes ke dinas kesehatan daerah demi mempercepat pencairan tunjangan insentif bagi tenaga kesehatan selama pandemi covid-19. Hal itu dituangkan dalam revisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Abdul Kadir, menyampaikan hal itu dalam rilisnya, kemarin.
“Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Selanjutnya, Kemenkes hanya melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS vertikal, RS TNI/Polri, RS darurat, dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP, laboratorium, dan BTKL.
Dari dana Rp1,9 triliun yang dipegang Kemenkes, menurut Abdul Kadir, yang sudah dibayarkan baru sebesar Rp226 miliar (11,89%) bagi 25.311 orang tenaga medis dari target 78. 472 orang. Adapun untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 penerima.
Revisi Permenkes 278/2020 tersebut merespons keluhan Presiden Joko Widodo soal masih rendahnya penyerapan anggaran kesehatan dalam Sidang Kabinet Paripurna 18 Juni 2020, yang videonya baru diunggah ke Youtube, Minggu (28/6). Dalam Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta, kemarin, Presiden kembali menyoroti masalah itu lagi.
“Pembayaran klaim rumah sakit secepatnya, insentif tenaga medis secepatnya, insentif petugas laboratorium secepatnya. Tunggu apa lagi kalau anggarannya sudah ada?” ujar Jokowi.
Di hadapan Komisi XI DPR, kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penyerapan anggaran kesehatan dalam rangka pemulihan akibat pandemi covid-19 baru 4,68% dari total Rp87,55 triliun. Menurut Menkeu, telah terjadi gap antara realisasi keuangan dan fisik sehingga perlu percepatan proses administrasi penagihan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui pihaknya belum mencairkan insentif tersebut, meskipun payung hukumnya sudah disiapkan. “Kepgub-nya sudah ada. Tinggal diserap. Nanti Pak Sekda yang menjelaskan,” kata Emil di Bandung.
Sesuai Permenkes Nomor 278 Tahun 2020, insentif diberikan sebesar Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum dan gigi, Rp7,5 juta untuk bidan dan perawat, serta Rp5 juta untuk tenaga medis lainnya.
Di Jambi, sejumlah dokter, perawat, dan pegawai Rumah Sakit Raden Mattaher (RSRM) berunjuk rasa di Kantor DPRD Jambi demi menuntut hak mereka. Tidak hanya menagih pembayaran insentif tenaga kesehatan selama penanganan covid-19, mereka juga mengkritik kinerja pemangku RSRM yang amburadul. (Dhk/Des/SL/BY/H-2)
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved