Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan kementeriannya tidak berencana meleburkan mata pelajaran Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) seperti dalam isu yang beredar.
“Ini sekedar penegasan saja bahwa tidak ada keputusan maupun rencana untuk peleburan mata pelajaran Agama dengan pelajaran lainnya,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (22/6).
Nadiem menuturkan, Kemendikbud saat ini memang sedang merancang penyederhanaan dan perampingan kurikulum sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Namun, perampingan tersebut bukan berarti akan diadakan peleburan mata pelajaran.
Baca juga : Keluarga, Benteng Pencegah Bunuh Diri dan KDRT Selama Pandemi
“Ini tidak ada dalam rencana kita. Sampai sekarang mata pelajaran Agama masih berdiri sendiri sebagai subyek,” tuturnya.
Dalam kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Paud Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan, penyederhanaan kurikulum yang dilakukan pihaknya yaitu berupa penyesuaian kompetensi dasar agar tidak terlalu memberatkan guru dan siswa dalam melaksanakan pembelajaran.
“Misal SD kelas 3 itu kan ada 26 kompetensi dasar, sekarang kita integrasikan, kita pilih yang paling esensial. Itu nanti akan menjadi sekitar 16 kompetensi dasar,” tandasnya. (OL-7)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved