Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Panduan Belajar belum Sentuh Kurikulum

Atikah Ismah Winahyu
16/6/2020 00:10
Panduan Belajar belum Sentuh Kurikulum
(ANTARA)

KOMISI X DPR RI mempertanyakan kejelasan kurikulum di masa pandemi virus korona (covid-19). Keputusan bersama lintas kementerian terkait dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi dinilai belum jelas mengatur kurikulum di masa pandemi.

“Dalam panduan pembelajaran masa pandemi covid-19 ini agar dirumuskan ulang,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam konferensi video, tadi malam.

Huda menyampaikan seharusnya dalam panduan tersebut juga sudah tercantum kurikulum yang adaptif dengan kondisi terkini. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama ini, baik daring maupun luar jaringan (luring), dinilai belum optimal, bahkan justru membebani siswa akibat masih padat konten. Orangtua, peserta didik, sampai guru mengalami kesulitan dalam pembelajaran.

Selain itu, dalam situasi saat ini tercatat masih ada 429 kabupaten/kota yang berada di zona kuning, oranye, dan merah. Jumlah ini setara 94% dari populasi peserta didik. Artinya, pembelajaran jarak  jauh masih tetap dilaksanakan untuk mayoritas siswa di Tanah Air. 
“Perbaikan kurikulum di era pandemi covid-19 yang adaptif terhadap situasi terutama pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan bersama empat kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, kemarin.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan salah satu keputusan bersama itu ialah hanya sekolah di zona hijau yang mendapatkan izin untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Itu disertai catatan, mengikuti protokol kesehatan ketat. 

Sementara itu, sekolah di zona kuning, oranye, dan merah tetap melaksanakan pembelajaran daring. “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut
tetap melanjutkan belajar dari rumah,” jelasnya. 


Anak telantar

Pentingnya perlindungan terhadap anak juga dikemukakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendorong pemerintah mendeteksi dini covid-19 bagi anak-anak telantar seperti anak jalanan, yang bekerja di sektor informal, dan penyandang disabilitas.

Deteksi dini covid-19 juga diperlukan untuk anak-anak yang tinggal di panti sosial. “Program deteksi dini dengan prioritas anak-anak di keluarga rentan juga harus dilakukan dalam satu rangkaian pencegahan dan pemutusan mata rantai covid-19,” kata komisioner bidang sosial dan anak dalam situasi darurat KPAI, Susianah Affandy, kemarin.

Ia menjelaskan, anak memiliki dua kerentanan di masa pandemi covid-19. Pertama, rentan terpapar oleh covid-19, yang sebagian besarnya tertular dari anggota keluarga pasien positif covid-19. Kedua, rentan terdampak oleh covid-19. Masa pandemi menyebabkan hak-hak anak terancam terabaikan. (Medcom. id/H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya