58 Jemaah Proses Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Siswantini Suryandari
10/6/2020 05:29
 58 Jemaah Proses Pengembalian Setoran Pelunasan Haji
Inilah tata cara pengembalian setoran pelunasan haji dari Kementerian Agama RI(DOK Kemenag)

SETELAH pemerintah memutuskan meniadakan keberangkatan haji pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M, kini mulai banyak jamaah yang memproses pengembalian setoran pelunasan. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.
 
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (9/6).

"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," sambungnya. 

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang  Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji  (perlihatkan aslinya); c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan  d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. 

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari yakni dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH, dan  dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah," jelas Muhajirin.

baca juga: Menag: Berangkatkan 50 Persen Jamaah Haji Opsi Memungkinkan

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6). Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya