Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT memasuki kenormalan baru (new normal), perlindungan terhadap anak di masa covid-19 harus dapat terlaksana secara optimal.
Untuk itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo.
“Masukan dan pertimbangan tersebut dibuat berdasarkan hasil telaah dan pengawasan KPAI terhadap bahaya penyebaran covid-19 bagi usia anak,” ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangan resmi yang diterima, kemarin.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 30 Mei 2020, lanjutnya, terdapat 1.851 kasus covid-19 pada usia anak.
Menurut Susanto, evaluasi secara menyeluruh sangat diperlukan, baik aspek pencegahan maupun penanganan melalui sinergi kementerian/lembaga terkait.
Terkait tahun ajaran baru, tambahnya, KPAI mendukung arahan Presiden bahwa skema pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus melalui kajian, kehati-hatian, dan keputusan yang cermat.
“Pembukaan tahun ajaran baru dapat dimulai, namun, skema pembelajaran tatap muka agar ditunda hingga kondisi benar-benar aman untuk keselamatan anak usia sekolah,” kata Susanto.
Untuk itu, lanjutnya, KPAI memberikan tiga saran kepada pemerintah agar membuat beberapa langkah strategis, sehingga anak tetap belajar secara optimal.
“Langkah pertama, menyederhanakan kurikulum dengan menyesuaikan kondisi anak dalam situasi covid-19. Kedua, pemerintah memberikan subsidi kuota internet, infrastruktur, dan fasilitas untuk belajar berbasis daring,” jelas Susanto.
Ia memberi contoh di Provinsi Papua terdapat 608.000 siswa, tetapi yang tidak terlayani pembelajaran daring mencapai 54%.
Langkah ketiga, pemerintah mengalokasikan sebagian dana desa untuk optimalisasi layanan pendidikan bagi anak di desa, terutama anak usia sekolah yang terkendala akses layanan pendidikan.
Lebih lanjut, Susanto juga menyoroti intensitas anak yang mengakses internet sangat tinggi sehingga menimbulkan potensi mereka terpapar dari dampak negatif digital.
“Pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait agar melakukan pencegahan anak dari konten-konten negatif baik pornografi, radikalisme, dan kekerasan, serta terhindar dari kejahatan siber. Sebaliknya, pemerintah harus memunculkan konten-konten positif bagi anak,” ujarnya. (Ifa/X-7)
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
JAGA Pemilu khawatir pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi kebiasaan yang diwajarkan alis ‘new normal’di masa depan.
Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
Rumah mengangkat konsep Tropical Modern ramah lingkungan dan didesain untuk menjawab kebutuhan hunian di era new normal.
Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, diharapkan tidak menimbulkan euforia berlebihan yang berakibat abai terhadap protokol kesehatan yang masih harus diterapkan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan mobilitas masyarakat terus mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir dan menjadi yang tertinggi selama masa pandemi covid-19.
SAAT ini kita tengah memasuki masa pra kondisi menuju transisi pandemi menjadi endemi. Secara gradual, pembatasan sosial memang sudah dilonggarkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved