Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gakkum KLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Daring Satwa Endemik

Ferdian Ananda Majni
06/6/2020 19:40

Ditjen Gakkum, KLHK berhasil mengungkap perdagangan daring (online) satwa dilindungi di Bandung. Ditjen Gakkum menangkap tersangka berinisial TL dan JL serta menyita seekor surili (Presbytis comata) jantan berumur antara 4-5 bulan dan seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) betina usia 4-5 bulan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan kedua satwa langka dilindungi itu diamankan dalam keadaan sakit.

“Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan online satwa dilindungi dan mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal di dunia maya. Kami akan memberangus dan mengungkap jaringannya hingga ke akar-akarnya,” kata Sustyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6).

Sustyo menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdatangan TSL (tumbuhan dan satwa liar) secara online di dunia maya. Di mana Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum dan Balai Besar KSDA Jawa Barat menelusuri akun media sosial TL yang memperdagangkan satwa liar dilindungi sejak Mei 2020.

Selanjutnya, Ditjen Gakkum didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut, melakukan penangkapan terhadap TL di Harumsari, Kadungora, Garut. Dari hasil pengembangan, Tim kemudian menahan JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung.

Saat ini TL dan JL masih diperiksa tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK. Barang bukti disita dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation, Ranca Bali Patuha Bandung.

"Berdasarkan keterangan sementara, surili akan dijual dengan harga Rp1,4 juta dan lutung jawa Rp700 ribu," lanjutnya.

Diketahui berdasarkan pemeriksaan Tim Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation – Patuha, Sigit Ibrahim menyebut dua primata dilindungi itu dalam keadaan sakit.

Menurutnya, dua satwa itu sakit akibat salah pemberian pakan dan usia muda membuatnya rentan terkena penyakit. “Seharusnya satwa itu hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan air susu ibunya,” sebut Sigit.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Fer/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya