Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ditjen Gakkum, KLHK berhasil mengungkap perdagangan daring (online) satwa dilindungi di Bandung. Ditjen Gakkum menangkap tersangka berinisial TL dan JL serta menyita seekor surili (Presbytis comata) jantan berumur antara 4-5 bulan dan seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) betina usia 4-5 bulan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan kedua satwa langka dilindungi itu diamankan dalam keadaan sakit.
“Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan online satwa dilindungi dan mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal di dunia maya. Kami akan memberangus dan mengungkap jaringannya hingga ke akar-akarnya,” kata Sustyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6).
Sustyo menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdatangan TSL (tumbuhan dan satwa liar) secara online di dunia maya. Di mana Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum dan Balai Besar KSDA Jawa Barat menelusuri akun media sosial TL yang memperdagangkan satwa liar dilindungi sejak Mei 2020.
Selanjutnya, Ditjen Gakkum didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut, melakukan penangkapan terhadap TL di Harumsari, Kadungora, Garut. Dari hasil pengembangan, Tim kemudian menahan JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung.
Saat ini TL dan JL masih diperiksa tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK. Barang bukti disita dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation, Ranca Bali Patuha Bandung.
"Berdasarkan keterangan sementara, surili akan dijual dengan harga Rp1,4 juta dan lutung jawa Rp700 ribu," lanjutnya.
Diketahui berdasarkan pemeriksaan Tim Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation – Patuha, Sigit Ibrahim menyebut dua primata dilindungi itu dalam keadaan sakit.
Menurutnya, dua satwa itu sakit akibat salah pemberian pakan dan usia muda membuatnya rentan terkena penyakit. “Seharusnya satwa itu hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan air susu ibunya,” sebut Sigit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Fer/OL-10)
Awalnya Bandung Zoo memiliki empat indukan dan sekarang sudah berkembang dan jumlahnya menjadi 13 ekor.
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Di Malaysia misalnya, monyet terlihat mengunyah tali dari masker lama yang dibuang di perbukitan.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Taman Margasatwa Ragunan telah lebih dulu ditutup karena dampak Covid-19 yakni pada 16 maret 2020.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook.
ShovelHead sendiri diproduksi antara 1966-1984. Electra Glide ditawarkan dalam dua varian, 1.300 cc dan 1.210 cc.
Tawuran di daerah Manggarai kemungkinan untuk mengamuflase adanya transaksi narkoba.
“Kita terima dari Kejati Banten serta Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu,” papar Kasi Intel, R Bayu Probo Sutopo
. Ady mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.
Dua orangutan terancam punah yang diselundupkan ke Thailand tiga tahun lalu dikembalikan ke Indonesia pada Kamis (17/12), mereka akan menjalani rehabilitasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved