Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
HUMAN Rights Working Group (HRWG), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran (JBM) baru saja merilis survei dampak covid-19 kepada pekerja migran Indonesia (PMI).
Deputi Direktur HRWG, Daniel Awigra, mengatakan survei tersebut dilakukan selama 21-31 April 2020. Survei menyasar 149 responden PMI yang bekerja di berbagai negara.
"Tujuan survei kita untuk melihat kurang lebih seperti apa dampak covid-19 terhadap keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan para PMI. Bagi kami ini amanah, suara yang sudah berteriak dan ingin didengarkan," ungkap Daniel dalam telekonferensi, Minggu (10/5).
Baca juga: 11 PMI Positif Covid-19, Kemenhub: Masalah dari Negara Asal
Lebih lanjut, temuan umum sebaran responden paling banyak terdapat dari Singapura, yakni sekitar 42,57%. Kemudian Saudi Arabia 17,57% dan Hongkong 16,89%.
Sekitar 53,69% responden berusia 35-44 tahun. Sebagian besar responden berjenis kelamin perempuan, yakni 75,68% . Sedangkan laki-laki sebanyak 24,32%. Jenis pekerjaan PMI ini didominasi pekerja rumah tangga (PRT) sebanyak 73,65%.
"Sebanyak 95,16% responden Singapura mengatakan status penerimaan gaji mereka tetap dibayarkan. Disusul dengan permasalahan kerja lebih banyak dari biasanya, berikut ketidakjelasan situasi. Mereka mengharapkan adanya kejelasan mengenai pekerjaan overtime, namun tidak mendapatkan hak berupa gaji," sambung Daniel.
Baca juga: Pekerja Migran Paling Terdampak Covid-19
Sementara itu, 54,17% PMI di Saudi Arabia mengaku tidak mendapatkan gaji. Mereka juga mengalami ketakutan atau khawatir ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Secara keseluruhan, apa yang dicemaskan oleh PMI yaitu tidak adanya pendanaan tetap, sewa rumah yang harus dibayar, masalah perut dan keluarga di Tanah Air. Mereka bahkan mengatakan tidak takut mati, namun takut tidak memiliki masa depan. Banyak juga yang menyatakan ingin pulang ke Indonesia.
"Kalau dari survei ini banyak masalah yang dialami PMI. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Tapi upayanya dasar dan tidak masuk ke berbagai wilayah atau negara penempatan, seperti bantuan tidak menyeluruh. Kemudian ada PMI yang tidak dapat akses jaminan sosial," papar Sekretaris Nasional JBM, Savitri Wisnuwardhani.
Baca juga: Covid-19 Guncang Ekonomi, KSPI Khawatirkan PHK Massal
Terkait pemulangan PMI, Savitri mengakui ada beberapa yang sudah dipulangkan. Namun terdapat permasalah lain setelah pemulangan, yakni beberapa PMI terdampar di beberapa kabupaten.
"Dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, seharusnya hal-hal seperti ini bisa tercover. Kita harapkan tidak terjadi lagi ke depannya dan ini jadi pembelajaran," pungkas Savitri.(OL-11)
Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal
Negara tujuan terbesar pekerja migran Indonesia yaitu Taiwan terkonsentrasi pada lima sektor, yakni house maid, caregiver, plantation worker (pekerja perkebunan), worker, domestic worker.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antar BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pembiayaan sektor ketenagakerjaan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, menekankan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) bukan hanya tenaga kerja, melainkan juga duta bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved