Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

10 Daerah Jalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Gana Buana
17/4/2020 09:55
10 Daerah Jalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Penerapan SPBB(Dok. Kementerian Kesehatan)

PEMERINTAH telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Penerapan PSBB itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan tersebut disebutkan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi coronavirus disease 2019 (covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Pelaksanaan PSBB di suatu wilayah meliputi beberapa hal yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu, seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, serta pelayanan kesehatan dan keuangan. Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan PSBB merupakan langkah yang lebih baik dibandingkan dengan karantina wilayah. Pasalnya, dalam PSBB masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari meskipun kegiatan tertentu dibatasi.

Hal itu berbeda apabila ditetapkan karantina wilayah yakni masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.

“Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota, dan masyarakat yang sedang dikarantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi, tidak diperbolehkan keluar. Jadi, PSBB merupakan langkah yang sudah baik untuk mencegah penyebaran virus korona,” tutup Oscar.

Hingga saat ini, tercatat sudah 10 wilayah yang mulai menerapkan PSBB yakni, Pemprov DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru.


Bisa diperpanjang

Di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, maupun pendidikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan penerapan PSBB di Jakarta mulai berlaku sejak Jumat (10/4) sampai Kamis (23/4) mendatang. Namun, PSBB tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhannya.

“Selama masa pemberlakuan PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan,” ungkap Anies belum lama ini.

Di Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pemberlakuan PSBB dilaksanakan di lima daerah yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Penerapan ini dimulai pada Rabu (15/4) hingga 14 hari ke depan.

Menurut lelaki yang akrab disapa Emil ini, PSBB tak jauh beda dengan imbauan social distancing dari pemerintah. Hanya saja, aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi. Kebijakan lainnya pun akan diatur oleh bupati dan wali kota.

Selain Jakarta dan lima daerah di Jawa Barat, Kemenkes mengeluarkan keputusan untuk menetapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Wilayah Tangerang Raya tersebut meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Hal itu ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berharap dengan diberlakukan PSBB di wilayah Kota Tangerang, dapat menekan jumlah penyebaran covid-19. (Gan/S3-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya