Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Permenkes Nomor 9/2020 Harus Jadi Pedoman Penerapan PSBB

Gana Buana
17/4/2020 09:20
Permenkes Nomor 9/2020 Harus Jadi Pedoman Penerapan PSBB
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi .(MI/SUSANTO)

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) untuk percepatan penanganan virus korona (covid-19) mulai ditetapkan di berbagai daerah di Tanah Air. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang jadi pedoman dalam penerapan hal tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menyampaikan melalui PSBB, semua kegiatan penduduk dalam suatu wilayah dibatasi. Adapun, wilayah yang menerapkan PSBB memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit covid- 19 secara signifikan dan cepat, serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain.

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tersebut dijelaskan, selama PSBB dilaksanakan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

“Tujuannya mencegah perluasan penyebaran dari covid-19 ini. Masyarakat bisa mengadakan kegiatan sehari-hari tetapi dibatasi,” jelas Oscar dalam keterangan resmi yang diterima belum lama ini.

Adapun untuk pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas, dengan menjaga jarak tiap orang. *Untuk pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Beberapa tempat masuk kategori pengecualian yakni, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas, dan energi.

“Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga juga termasuk kategori pengecualian,” jelas Oscar.

Pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang. Selanjutnya, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum maupun pribadi dengan memerhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang dan moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

“Pemerintah daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk pula, aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” kata Oscar.

Kesiapan daerah Oscar mengatakan dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri disertai data-data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal. Selanjutnya, Menteri Kesehatan (Menkes) baru bisa menetapkan PSBB berdasarkan permohonan tersebut. *Dalam permohonannya itu, tiap kepala daerah juga diminta menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah. Hal tersebut meliputi ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial serta aspek keamanan.

“Bukan cuma dari kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga, dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu,” kata dia.

Selanjutnya, PSBB baru dapat dilakukan setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima serta telah dikaji dari berbagai aspek seperti aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Sebelum penerapan PSBB, Menteri Keseahatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama dengan kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi dalam pelaksanaan PSBB di suatu daerah.

Adapun keputusan mencabut status PSBB dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi, jika penerapan PSBB berjalan baik, terdapat penurunan jumlah kasus dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru.

“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan PSBB, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Oscar. (Gan/S3-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya