Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kapasitas Kapal Penumpang di Wilayah PSBB dibatasi Hanya 50%

Hilda Julaika
16/4/2020 10:31
Kapasitas Kapal Penumpang di Wilayah PSBB dibatasi Hanya 50%
Kapal penumpang melintas di perairan Dumai di Dumai, Riau.(ANTARA/Aswaddy Hamid)

DIREKTUR Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko menyampaikan ketentuan kapasitas kapal penumpang yang beroperasi di wilayah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, kapal hanya diperbolehkan memenuhi kapasitas kursi penumpang sebanyak 50% dari total kapasitas.

Sementara itu, kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial.

“Kapal yang melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi diizinkan beroperasi dengan syarat membatasi penumpang sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dan menerapkan physical distancing,” kata Wisnu melalui keterangan resmi pada Media Indonesia, Kamis (16/4).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Juga Picu Gangguan Mental

Selanjutnya, pada daerah yang ditetapkan sebagai PSBB, Wisnu menjelaskan Kapal Penumpang dapat diizinkan mengangkut kargo apabila terdapat keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah tersebut, sehingga harus menggunakan kapal penumpang.

“Kapal penumpang dapat mengangkut kargo apabila digunakan untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, dengan tentunya tetap memperhatikan keamanan dan stabilitas kapal,” ujarnya.

Selain itu, daerah yang ditetapkan sebagai PSBB juga dapat melakukan pembatasan pengoperasian pelabuhan dengan ketentuan, antara lain melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta barang kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, dan juga mengurangi kepadatan pemusatan petugas, pekerja dan pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing.

“Adapun kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan menerapkan physical distancing,” tutup Wisnu.

Meski begitu, pengendalian kegiatan transportasi berupa pembatasan jumlah penumpang tersebut, sambungnya, dikecualikan terhadap trasnsportasi laut yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara dan tamu kenegaraan, operasional pemerintahan, TNI dan Polri, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi Internasional di Indonesia, serta penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik