Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Percepat Tangani Covid-19, PKS Minta ada Perpres Bencana Nasional

Cahya Mulyana
14/4/2020 20:24
Percepat Tangani Covid-19, PKS Minta ada Perpres Bencana Nasional
Anggota Komisi I DPRRI Sukamta(Abntara/Indrianto Eko Suwarso)

TERBITNYA Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Non-alam terhadap pandemi covid-19 di Indonesia seharusnya juga diikuti dengan penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur hal serupa.

Wakil Ketua Fraks PKS DPR RI Sukamta menyebut, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang nomor 24 tahun 2207 tentang Penanggulangan Bencana.

Ia menjelaskan, Keppres hanya memutuskan (besechking), sementara Perpres sifatnya mengatur (regeling).

Akibatnya, kata Sukamta, pengertian bencana nasional masih ambigu, kemudian siapa yang berkoordinasi, anggaran dari mana dan bagaimana langkah-langkah yang akan diambil. Apalagi dalam Keppres tersebut tidak disertakan indikator-indikatornya seperti jumlah korban, cakupan bencana, potensi kerugian, dan lainya.

Baca juga : Penerapan PSBB harus Didukung Kedisiplininan Semua Pihak

"Saya khawatir kegamangan ini akan berlarut-larut. Maka, saya mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang bencana nasional agar semua menjadi jelas panduannya," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).

Sukamta menambahkan, dengan peraturan bencana nasional ini, pemerintah bisa menggunakan sumber daya dan anggaran anggaran cadangan yang ada.

"Pemerintah juga berjanji memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang diminta tinggal di rumah agar mereka bertahan hidup dan tidak nekad keluar rumah. Ini juga masih ditunggu oleh masyarakat, sementara sekarang ini beberapa pemerintah daerah sedang mendata siapa saja masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Di sisi lain, terbitnya Keppres bencana nasional dinilai Sukamta sedikit terlambat karena seharusnya penetapan itu dilakukan setelah diumumkannya covid-19 sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya