Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
TERBITNYA Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Non-alam terhadap pandemi covid-19 di Indonesia seharusnya juga diikuti dengan penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur hal serupa.
Wakil Ketua Fraks PKS DPR RI Sukamta menyebut, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang nomor 24 tahun 2207 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia menjelaskan, Keppres hanya memutuskan (besechking), sementara Perpres sifatnya mengatur (regeling).
Akibatnya, kata Sukamta, pengertian bencana nasional masih ambigu, kemudian siapa yang berkoordinasi, anggaran dari mana dan bagaimana langkah-langkah yang akan diambil. Apalagi dalam Keppres tersebut tidak disertakan indikator-indikatornya seperti jumlah korban, cakupan bencana, potensi kerugian, dan lainya.
Baca juga : Penerapan PSBB harus Didukung Kedisiplininan Semua Pihak
"Saya khawatir kegamangan ini akan berlarut-larut. Maka, saya mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang bencana nasional agar semua menjadi jelas panduannya," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).
Sukamta menambahkan, dengan peraturan bencana nasional ini, pemerintah bisa menggunakan sumber daya dan anggaran anggaran cadangan yang ada.
"Pemerintah juga berjanji memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang diminta tinggal di rumah agar mereka bertahan hidup dan tidak nekad keluar rumah. Ini juga masih ditunggu oleh masyarakat, sementara sekarang ini beberapa pemerintah daerah sedang mendata siapa saja masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Di sisi lain, terbitnya Keppres bencana nasional dinilai Sukamta sedikit terlambat karena seharusnya penetapan itu dilakukan setelah diumumkannya covid-19 sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved