Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga untuk bepergian ke luar daerah atau mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan SE sebelumnya bersifat mengimbau. Namun, Surat Edaran No 41/2020 yang baru dikeluarkan secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
Baca juga: Penanganan Covid-19, Kemenkeu Salurkan Rp 3,3 Triliun ke BNPB
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin (6/4).
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, imbuhnya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Pengawasan terhadap ASN, ujarnya, dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.
Seperti tertuang dalam SE itu, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Ditegaskan Tjahjo, selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan covid-19.
"Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak covid-19," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid-19, ia mengimbau para ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggal untuk tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari covid-19, selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu _(social/physical distancing), dan sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (OL-1)
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
"Perubahan cuaca yang cepat juga perlu menjadi perhatian dalam merencanakan perjalanan darat, laut, dan udara, termasuk aktivitas luar ruang seperti ibadah dan wisata."
Rektor IPDN Halilul Khairi mengatakan ini merupakan suatu kehormatan dan pengalaman yang luar biasa bagi para praja untuk mendapat knowledge baru terkait birokrasi dari Menteri PANRB.
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Kemenpan-RB tengah berdiskusi mengenai gaji ke-13 dan ke-14 ASN dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa proses perpindahan para aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berlangsung pada Januari 2025.
Saat ini Kemenpan-RB memangkas tahap penggunaan aplikasi-aplikasi publik milik pemerintah daerah.
Kementerian PAN-Rebiro juga telah membuat skenario, bahwa bila tower apartemen diisi dengan berbagi kamar/ sharing, maka akan bisa dipindahkan 3.200 ASN pada bulan Oktober
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved