Nekat Mudik, ASN Terancam Sanksi

Indriyani Astuti
08/4/2020 11:41
Nekat Mudik, ASN Terancam Sanksi
Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun warga yang berkunjung ke Gedung Balai Kota, Jakarta.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga untuk bepergian ke luar daerah atau mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan SE sebelumnya bersifat mengimbau. Namun, Surat Edaran No 41/2020 yang baru dikeluarkan secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

Baca juga: Penanganan Covid-19, Kemenkeu Salurkan Rp 3,3 Triliun ke BNPB

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin (6/4).

Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, imbuhnya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.

Pengawasan terhadap ASN, ujarnya, dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

Seperti tertuang dalam SE itu, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Ditegaskan Tjahjo, selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan covid-19.

"Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak covid-19," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid-19, ia mengimbau para ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggal untuk tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari covid-19, selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu _(social/physical distancing), dan sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya