Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga untuk bepergian ke luar daerah atau mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan SE sebelumnya bersifat mengimbau. Namun, Surat Edaran No 41/2020 yang baru dikeluarkan secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
Baca juga: Penanganan Covid-19, Kemenkeu Salurkan Rp 3,3 Triliun ke BNPB
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin (6/4).
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, imbuhnya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Pengawasan terhadap ASN, ujarnya, dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.
Seperti tertuang dalam SE itu, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Ditegaskan Tjahjo, selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan covid-19.
"Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak covid-19," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid-19, ia mengimbau para ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggal untuk tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari covid-19, selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu _(social/physical distancing), dan sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (OL-1)
Puncak arus mudik lebaran 2026 diprediksi terjadi dua kali. Mengantisipasi lonjakan masyarakat, Polda Jateng mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan
persiapan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, di tengah proyeksi 143,9 juta pergerakan masyarakat selama periode libur mudik lebaran 2026.
Memfasilitasi perjalanan pulang kampung tanpa biaya transportasi yang tinggi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program Mudik Gratis Pemprov DKI 2026.
Kebiasaan melepas aki yang dulunya dianggap ampuh mencegah aki soak atau korsleting, justru berisiko menimbulkan masalah baru pada mobil modern.
Jika sebelumnya banyak masyarakat yang baru memesan tiket satu minggu sebelum keberangkatan, tahun ini tren pemesanan justru melonjak sejak dini.
Salah satu risiko yang paling sering diabaikan saat meninggalkan kendaraan untuk mudik adalah penurunan daya aki atau aki soak.
Rektor IPDN Halilul Khairi mengatakan ini merupakan suatu kehormatan dan pengalaman yang luar biasa bagi para praja untuk mendapat knowledge baru terkait birokrasi dari Menteri PANRB.
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Kemenpan-RB tengah berdiskusi mengenai gaji ke-13 dan ke-14 ASN dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa proses perpindahan para aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berlangsung pada Januari 2025.
Saat ini Kemenpan-RB memangkas tahap penggunaan aplikasi-aplikasi publik milik pemerintah daerah.
Kementerian PAN-Rebiro juga telah membuat skenario, bahwa bila tower apartemen diisi dengan berbagi kamar/ sharing, maka akan bisa dipindahkan 3.200 ASN pada bulan Oktober
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved