Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 56 ekor burung dilindungi, dilepasliarkan BKSDA Bengkulu, di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Dimana jenis burung itu diantaranya Cica daun dahi emas 3 ekor, Cica daun kecil 1 ekor, Cica daun besar 13 ekor, Tangkaruli sumatera 2 ekor, Takur api 8 ekor, Serindit melayu 17 ekor, Betet ekor panjang 6 ekor, dan Ekek layongan 1 ekor.
Selain itu, ada pula burung yang tidak dilindungi antara lain Cica kopi melayu 1 ekor, Brinji gunung 1 ekor, dan Kacembang gadung 3 ekor.
Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan, dalam situasi penanggulangan covid-19, kesejahtaraan satwa untuk layak hidup bebas di alam, jangan sampai terlupakan, dengan tetap menerapkan standar yang dianjurkan pemerintah.
Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan kajian terlebih dahulu untuk lokasi pelepasliaran di TNBBS ini. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi adalah ketersedian pakan, air dan pelindung, serta keamanan dari jangkauan manusia.
“Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi kawasan hutan, burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji, juga mengendalikan serangga yang menjadi hama, dan nilai eksistensi lainnya,” kata Ismanto dalam keterangannya Rabu (1/4).
Beberapa satwa burung tersebut, telah menjalani proses rehabilitasi di JSI-JAAN Lampung, yang merupakan hasil sitaan. Kepala BKSDA Bengkulu Donal Hutasoit, menjelaskan maraknya perdagangan satwa ilegal, memerlukan pemantauan intensif. Data sampai dengan bulan Februari 2020, sedikitnya sekitar 19.175 ekor burung berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan KPH Gunung Rajabasa, Taman Nasional Way Kambas, Tahura Wan Abdul Rahman, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
“Kegiatan ini merupakan keseriusan kita semua, untuk menjaga kelestarian satwa liar, dan keseimbangan ekosistemnya, dengan dukungan para pemangku kepentingan,” sebutnya
Turut terlibat juga dalam kegiatan ini antara lain BBTNBBS, SKW Lampung BKSDA Bengkulu dan mitra diantaranya Jakarta Animal Aid Network (JAAN), RPU-YABI dan WCS. (OL-2)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved