Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

DPR Dorong Pemerintah Segera Keluarkan PP Karantina Wilayah

Indriyani Astuti
31/3/2020 10:15
DPR Dorong Pemerintah Segera Keluarkan PP Karantina Wilayah
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta mendorong langkah konkret dan segera dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) yang semakin meluas.

Ia pun mendukung apabila pemerintah mengambil pilihan dengan melakukan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap daerah yang menjadi episentrum atau sentra penyebaran.

"Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, kondisi ini disebut sebagai Kedaruratan Kesehatan, bukan Darurat Sipil. Langkah yang perlu dilakukan dalam UU tersebut juga sudah sangat jelas jika arahnya membatasi pergerakan orang agar tidak keluar masuk yang dilakukan adalah karantina wilayah atau istilah populernya 'lockdown'," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3).

Baca juga: YLKI Tuntut Pemerintah Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi

Disampaikannya, jika masalahnya perlu Peraturan Pemerintah (PP) untuk sebagai peraturan pelaksana, ia mendukung pemerintah segera membuat PP tersebut.

Karantina wilayah, ujar dia, membutuhkan perhitungan yang cermat supaya dapat berjalan dengan sukses. Selain itu, membutuhkan anggaran yang cukup besar setidaknya untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah seperti memberikan insentif bagi pekerja sektor informal yang terdampak dan juga dunia usaha.

Menurut Sukamta, dibutuhkan ratusan triliun jika dilakukan karantina wilayah di Pulau Jawa selama 2 bulan. Dana sejumlah itu bisa, ujarnya, disediakan dengan melakukan realokasi anggaran yang tidak mendesak.

"Saya melihat masyarakat secara mental siap untuk karantina wilayah. Ini terbukti dengan banyak tempat di dusun-dusun, kampung-kampung melalukan karantina mandiri. Niatan masyarakat dan pemda mestinya didukung dengan segera diterbitkan payung hukum PP-nya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah sudah menetapkan status darurat bencana Covid-19 pada 29 Februari 2020 dan kemudian diperpanjang hingga April 2020.

Meski demikian, melihat perkembagan virus korona, menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh yakni mengambil pengalaman negara-negara lain yang berhasil menekan penyebaran virus serta menekan jumlah korban jiwa seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura.

"Sejauh ini, pemerintah mencoba memperbanyak tes dengan mengimpor alat rapid test (tes cepat) tetapi belum dapat mengimbangi cepatnya penyebaran virus," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya