Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEPALA Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut aturan terkait akan mudik diputuskan hari ini, Selasa (31/3). Namun, pemerintah sudah mengimbau warga agar tidak pulang ke kampung halaman.
"Tapi yang jelas banyak saudara-saudara kita di Jakarta kembali (ke kampung)" kata Doni di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (30/3).
Doni meminta warga yang sudah terlanjur mudik mengisolasi diri selama 14 hari. Ini untuk memastikan tidak membawa virus korona dari Ibu Kota.
"Pemda tidak mungkin menolak saudara yang kembali ke kampung halaman, tapi harus karantina personal, 14 hari tidak keluar rumah," tegas Doni.
Baca juga: Keputusan Larangan Mudik Tunggu Presiden
Mereka juga diminta tidak memakai alat makan bersama, membatasi kontak fisik, menghindari salaman, dan pelukan. Ia menuturkan kedisiplinan warga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Ini akan membantu, sekali lagi," tegas Doni.
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Namun, belum jelas apakah aturan itu berisi larangan atau tidak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat mengurangi mobilitas antardaerah. Sebab, mudik memiliki risiko besar dalam penyebaran virus Covid-19. Jokowi menyebut butuh tindakan tegas agar pemudik tidak kembali ke kampung halaman.
"Demi keselamatan bersama, saya juga minta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah," kata Jokowi dalam rapat terbatas antisipasi mudik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (30/3). (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved