Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Rapid Test di Toko Daring Belum Kantongi Izin BPOM

Sri Yanti nainggolan
28/3/2020 00:33
Rapid Test di Toko  Daring Belum Kantongi Izin BPOM
.(Antara)

PEMERINTAH mengingatkan bahwa alat tes cepat (rapid test) covid-19 yang dijual di toko daring belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
"Ya (belum ada izin edar dari BPOM), kalau mau menjual, silakan saja," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan virus korona, Achmad Yurianto, Jumat (27/3).

Yuri tak mau mengomentari terkait harga rapid test yang dijual dengan harga bervariasi di dunia maya. Di sisi lain , ia menekankan penjualan rapid test ini menjadi tanggung jawab BPOM.

Sejumlah toko daring menjual rapid test covid-19. Pemilik toko mematok harga mulai dari Rp165 ribu-Rp7,5 juta. 
 
Pemerintah pun telah menyiapkan satu juta rapid test covid-19. Namun, pengadaan alat ini dilakukan bertahap.
 
Adapula 150 ribu reagen untuk pemeriksaan sampel. Reagen akan didistribusikan ke seluruh provinsi, sesuai kondisi kasus yang didapat.
 
Rapid test pertama sudah berjalan di Jakarta Selatan pada hari ini. Area tersebut dipilih karena banyak kelompok berisiko terjangkit covid-19. (OL-8)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya