Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DITETAPKANNYA novel coronavius (2019-nCoV) sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan arahan kebijakan Presiden RI, Joko Widodo yang disampaikan pada 15 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memandang perlu mengambil langkah dan tindakan dalam upaya penanganan serta menekan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di seluruh lingkungan satuan kerja.
Covid-19 tentunya sangat berdampak bagi Kementerian ATR/BPN dalam beberapa aspek seperti kesehatan dan keamanan, kelangsungan proses bisnis, antisipasi dampak finansial serta komunikasi internal maupun eksternal.
Untuk itu, langkah dan tindakan untuk tanggap terhadap beberapa dampak tadi, perlu didiskusikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, serta seluruh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN di Aula PTSL, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (16/3).
.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra berpendapat bahwa social distancing merupakan cara pencegahan paling jitu sementara ini untuk mengurangi penyebaran virus korona, menjaga jumlah orang tertular dan sakit dengan kapasitas kesehatan tersedia, fokus pada kelompok paling rentan.
“Peran kita adalah mitigasi korona, jadi kita bantu pengurangan penyebarannya agar tidak lebih parah dengan melakukan social distancing,” ujar Surya Tjandra.
.
Senada dengan Surya Tjandra, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto berpendapat bahwa perlu adanya perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19.
“Surat edaran yang keluar nantinya tentu harus sesuai dengan arah kebijakan dari Presiden maupun Kementerian PAN-RB,” tutur Himawan Arief Sugoto.
.
Pada diskusi tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah-langkah strategis yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian sistem kerja dan penyelenggaraan kegiatan serta perjalanan dinas selama masa tanggap darurat berlangsung.
.
Berikut adalah poin dari surat edaran dimaksud:
a. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home);
b. Kantor yang memiliki fungsi pelayanan untuk tetap melaksanakan pelayana secara online, sedangkan untuk pelayanan konvensional dibatasi, kecuali urgent;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan, diminta untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di kantor dan/atau di rumah melalui pembagian kehadiran secara proporsional;
d. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;
e. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut;
f. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan kepada Menteri PAN-RB. (OL-09)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved