Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

ASN Diizinkan Kerja dari Rumah

Theofilus Ifan Sucipto
16/3/2020 06:22
ASN Diizinkan Kerja dari Rumah
Ilustrasi--ASN(ANTARA/Rudi Mulya)

MENTERI Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah. Kebijakan itu mempertimbangkan penyebaran virus korona (covid-19).

“Untuk mencegah penyebaran covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Minggu (15/3).

Beberapa instansi, kata Tjahjo, telah membuat kebijakan masing-masing. Namun, dia mengimbau kebijakan itu tetap mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Diskriminasi dan Kegagapan Pemeriksaan Covid-19

Tjahjo menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) memetakan pegawai yang harus tetap ke kantor dan siapa yang bisa bekerja di rumah. PPK juga diperintahkan mengawasi pegawai bekerja dari rumah.

PPK juga perlu membuat mekanisme kerja yang akuntabel. Sebab, layanan publik tidak boleh terganggu.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu menambahkan sistem kerja dari rumah tidak memengaruhi tunjangan kinerja. Tunjangan diberikan sesuai hak pegawai.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan pegawai di lingkungan Kementerian BUMN bekerja dari rumah. Kebijakan itu demi mencegah dan meminimalkan penyebaran virus korona (covid-19). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya