Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah. Kebijakan itu mempertimbangkan penyebaran virus korona (covid-19).
“Untuk mencegah penyebaran covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Minggu (15/3).
Beberapa instansi, kata Tjahjo, telah membuat kebijakan masing-masing. Namun, dia mengimbau kebijakan itu tetap mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Diskriminasi dan Kegagapan Pemeriksaan Covid-19
Tjahjo menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) memetakan pegawai yang harus tetap ke kantor dan siapa yang bisa bekerja di rumah. PPK juga diperintahkan mengawasi pegawai bekerja dari rumah.
PPK juga perlu membuat mekanisme kerja yang akuntabel. Sebab, layanan publik tidak boleh terganggu.
Mantan Menteri Dalam Negeri itu menambahkan sistem kerja dari rumah tidak memengaruhi tunjangan kinerja. Tunjangan diberikan sesuai hak pegawai.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan pegawai di lingkungan Kementerian BUMN bekerja dari rumah. Kebijakan itu demi mencegah dan meminimalkan penyebaran virus korona (covid-19). (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved