Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Karena Kultur Patriarki

Ihfa Firdausya
10/3/2020 00:02
Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Karena Kultur Patriarki
Ilustrasi(MI)

ANGKA kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat. Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019 sebesar 431.471, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 406.178.

Bahkan, Komnas Perempuan menyebut bahwa dalam kurun waktu 12 tahun kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%. Artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat.

Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis melihat peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan ini merefleksikan dua hal.

Pertama adalah bahwa permisivitas atas perilaku negatif terhadap perempuan memang meningkat. Menurut Rissalwan, kondisi ini didorong oleh kegamangan antara konstelasi kesetaraan gender yang masih tidak jelas antara dominan di ranah publik atau di ranah domestik.

"Hal ini dalam batas tertentu dapat dianggap sebagai kondisi anomie atau ketiadaan nilai, di mana perempuan dituntut untuk menjalankan peran domestik dan publik sekaligus, namun belum bisa melepaskan diri dari bayang-bayang budaya patriarki yang masih cenderung represif terhadap perempuan," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (9/3).

Hal kedua adalah bahwa perlindungan kepada perempuan yang berupa peraturan perundangan tampaknya belum berjalan efektif di berbagai lini.

"Akibatnya, alih-alih efek jera yang dirasakan oleh pelaku kekerasan pada perempuan, para pelaku kekerasan kepada perempuan seringkali malah diuntungkan dengan lemahnya upaya penegakan hukum karena faktor pengetahuan penegak hukum yang masih bias gender," jelasnya.

Dalam Catahu Komnas Perempuan, peningkatan kekerasan terhadap perempuan ini juga terjadi di setiap kategori. Antara lain kekerasan terhadap anak perempuan (65%) dan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas (47%).

Selain itu, ranah dunia maya juga masih rentan terhadap perempuan. Dalam data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan dalam kasus cyber crime, dari 97 kasus pada 2018 menjadi 281 kasus pada 2019. Dalam catatan Komnas Perempuan, kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.

Menurut Aktivis Perempuan Tunggal Pawestri, perempuan menjadi rentan jadi korban kekerasan di dunia maya karena tidak adanya perangkat hukum yang memadai untuk melindungi perempuan korban.

"Bahkan UU yang ada kerap buta melihat persoalan karena korban ancaman penyebaran foto intim, misalnya, malah bisa dianggap pelaku pornografi," kata Tunggal kepada Media Indonesia, Senin (9/3). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya