Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Lihat, Hari Libur Nasional Tahun ini Bertambah 4 Hari

Ferdian Ananda Majni
09/3/2020 15:32
Lihat, Hari Libur Nasional Tahun ini Bertambah 4 Hari
Hari libur nasional bertambah 4 hari(Ilustrasi)

PEMERINTAH atur ulang hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini, lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 174 tahun 2020 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Dalam SKB tersebut telah merumuskan untuk menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari yang akan segera ditetapkan dengan surat keputusan bersama.

"Ditetapkan dengan sudah ditandatangani bersama oleh Bapak Menteri Agama, Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Senin (9/3).

Adapun tambahan pada hari libur yang disepakati adalah tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020, tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru Hijriyah, tanggal 30 Agustus Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad.

Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, perubahan hari libur nasional tersebut sesuai arahan Presiden yang menghendaki adanya evaluasi. Pemerintah segera mengatur pengkatagorian hari libur lewat peraturan presiden.

Pertimbangannya, papar Muhadjir, penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional juga dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara oleh masyarakat.

''Kita saling kenal saling tahu dalam rangka untuk membangun Indonesia sentris, kesatuan Indonesia NKRI maka hari libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak," ujarnya, Senin (9/3).

Dijelaskannya, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983

Kemudian, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Demikian pula dengan cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Yang hari libur bersama yaitu hari libur hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu dan yang cuti bersama yaitu hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan," sebutnya, se,bari menyebutkan, adapun ASN hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017. (OL-2)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik