Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH atur ulang hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini, lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 174 tahun 2020 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
Dalam SKB tersebut telah merumuskan untuk menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari yang akan segera ditetapkan dengan surat keputusan bersama.
"Ditetapkan dengan sudah ditandatangani bersama oleh Bapak Menteri Agama, Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Senin (9/3).
Adapun tambahan pada hari libur yang disepakati adalah tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020, tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru Hijriyah, tanggal 30 Agustus Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad.
Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, perubahan hari libur nasional tersebut sesuai arahan Presiden yang menghendaki adanya evaluasi. Pemerintah segera mengatur pengkatagorian hari libur lewat peraturan presiden.
Pertimbangannya, papar Muhadjir, penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional juga dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara oleh masyarakat.
''Kita saling kenal saling tahu dalam rangka untuk membangun Indonesia sentris, kesatuan Indonesia NKRI maka hari libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak," ujarnya, Senin (9/3).
Dijelaskannya, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983
Kemudian, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Demikian pula dengan cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
"Yang hari libur bersama yaitu hari libur hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu dan yang cuti bersama yaitu hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan," sebutnya, se,bari menyebutkan, adapun ASN hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017. (OL-2)
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
TANGGAL 1 Juni 2025 merupakan Hari Lahir Pancasila. Jatuh di hari Minggu, banyak yang mengira tanggal merah Hari Lahir Pancasila akan didapatkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Hari ini libur apa? Selasa, 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama usai Hari Raya Waisak. Simak penjelasan resmi pemerintah dan alasan di balik libur ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved