Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Melawan Ketidakadilan terhadap Perempuan

Dero Iqbal Mahendra
09/3/2020 09:50
Melawan Ketidakadilan terhadap Perempuan
Peserta aksi mengikuti acara peringatan Hari Perempuan Sedunia di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Minggu (8/3/2020).(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

SAMBIL meneriaki yel-yel bernada melawan patriarki, ribuan aktivis baik perempuan maupun laki-laki yang tergabung dalam berbagai komunitas melakukan aksi long march dari depan kantor Bawaslu menuju Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, kemarin.

Aksi yang diberi nama Gerak Perempuan ini memperingati International Women's Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional 2020 yang tepat dirayakan pada 8 Maret setiap tahunnya.

Menurut Jubir Women March Jakarta untuk IWD Metthew Irsang, aksi ini mengangkat berbagai isu perempuan dengan fokus utama melawan ketidakadilan terhadap perempuan.

"Kami melawan ketidakadilan terhadap perempuan, penindasan terhadap perempuan terutama tidak hanya yang terjadi langsung di kehidupan nyata tapi juga di dunia cyber," katanya sebelum long march dimulai.

Ia mengatakan akhir-akhir ini banyak perempuan yang aktif bergerak melawan isu gender malah di-attack di dunia cyber.

Hal ini seperti yang disuarakan Lauren, 19. Dirinya menyuarakan victim blaming dan tonic immobility, yakni perempuan yang menjadi korban pelecehan sering kali dinilai bersalah.

"Sering banget korban pelecehan dan kekerasan seksual malah disalahkan bukan pelaku yang disalahkan. Mereka menyalahkan kenapa perempuan enggak bersuara, kenapa enggak melapor," kata Lauren.

IDW kali ini memang merangkul banyak komunitas mulai kaum buruh maupun minoritas lainnya. Tercatat ada sekitar 20-30 komunitas dengan target sekitar 5.000 peserta yang ikut bergerak bersama. Mereka juga turut memperjuangkan penolakan omnibus law yang dinilai merugikan perempuan khususnya buruh perempuan.

 

Desak sahkan RUU

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti menyebutkan saat ini masih ada ketidakpastian hukum yang berkeadilan bagi perempuan. Hal itu membuat perempuan rentan mendapatkan tindak kekerasan dan ketidakadilan dalam menerima haknya sebagai individu.

"Karenanya, Komnas Perempuan mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Dewi kepada Media Indonesia, kemarin.

Desakan serupa disampaikan Direktur Utama Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (KAPAL Perempuan) Misiyah. Ia mengatakan

DPR harus mempercepat pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Di sisi lain, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pun harus sigap menentukan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan atas perempuan.

Menurut Misiyah, Kemenko PMK memiliki makna penting untuk memastikan penghapusan segala bentuk kekerasan atas perempuan dilakukan secara sinergis mengingat tugasnya mengoordinasikan berbagai kementerian yang memiliki kaitan erat dengan masalah tersebut.

"Ini perlu jadi perhatian karena saat ini kaum perempuan makin banyak menghadapi tantangan terutama menguatnya konservatisme di masyarakat dengan memperalat perempuan untuk mencapai tujuannya," tandasnya. (Wan/Ata/S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya