Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menilai penanganan wabah Korona tetap di bawah komando Kementerian Kesehatan. Pasalnya, jelas Angkie, wabah Korona membutuhkan penanganan teknis. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Kementerian kesehatan adalah representasi negara dan tanggung jawabnya melekat kepada presiden selaku kepala negara," jelas Angkie kepada Media Indonesia, hari ini.
Sejauh ini, menurutnya, seluruh wilayah melalui dinas kesehatan di tiap-tiap pemerintah daerah sangat aktif memberi laporan kepada pusat terkait hal-hal yang berhubungan dengan pencegahan maupun penanganan Covid-19.
"Kami meyakini bahwa Kementerian Kesehatan memiliki sumber daya, baik manusia maupun peralatan, yang terus bekerja maksimal untuk memastikan upaya terbaik dalam pendeteksian dini hingga memberi respon tepat terhadap Covid-19. Semua dilakukan agar Indonesia dapat meredam mewabahnya virus ini," tandas Angkie.
baca juga: Wapres Didorong Pimpin Penanganan Wabah Korona
Sementara, pendapat berbeda disampaikan pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah.
Ia berpandangan bahwa penanganan virus korona di Indonesia mesti dikomandoi wakil presiden.
Ia beralasan, dengan skema seperti itu, kebijakan yang dimunculkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dieksekusi dengan lebih baik.
"Wakil presiden memiliki kekuatan yang lebih besar dan bisa bertanggung jawab penuh atas semua kebijakan yang diambil," ujar Trubus. (OL-8)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved