Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan baru melarang pendatang atau wisatawan asal Iran, Italia serta Korea Selatan terkait merebaknya virus korona.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan larangan tersebut bagi wisatawan yang berasal dari Kota Qom, Teheran dan Provinsi Gilan di Iran, wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche dan Piedmont di Italia serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsang di Korea Selatan.
"Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut," kata Retno dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (5/3).
Lebih lanjut, bagi pendatang atau wisatawan dari ketiga negara tersebut dan dari luar wilayah yang disebutkan tadi, kata Retno, diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan tersebut, ditegaskannya, harus valid dan wajib ditunjukan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in. "Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang maka para pendatang atau travellers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," tambahnya.
Retno juga menambahkan bahwa, sebelum mendarat, pendatang atau wisatawan dari tiga negara tersebut wajib mengisi health alert card yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI yang di dalamnya memuat antara lain pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
"Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," katanya.
Selain itu, kata Retno, bagi WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan tadi, mereka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
"Kebijakan itu akan mulai berlaku pada hari Minggu 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," pungkasnya. (OL-2)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved