Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MENTERI Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Jhonny G. Plate menegaskan ada sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) seputar virus korona atau Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di banyak negara. Sanksi tersebut, imbuhnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada pasal 28 ayat 1 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Virus Korona Merebak, Persiapan Haji 2020 Jalan Terus
"Sanksinya itu besar ya. Lama dihukum di penjara," ujarnya seusai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (2/3).
Menkominfo mengimbau pada masyarakat agar mengikuti saran dari Kementerian Kesehatan guna mencegah penularan virus Korona. Bagi warga negara Indonesia (WNI) juga diharapkan cerdas dalam memilah dan memilih informasi dalam ruang digital termasuk menyikapi isu seputar penyakit tersebut. Disampaikan Johnny, dari hasil pengaisan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ada 142 hoaks yang berkaitan dengan virus Korona.
Seperti yang diberitakan, Presiden Joko Widodo, pada Senin (2/3), menyampaikan ada dua warga di Tanah Air yang positif terjangkit virus korona. Mereka sebelumnya diketahui telah berinteraksi dengan warga negara Jepang yang baru-baru ini juga dinyatakan terinfeksi virus mematikan asal Tiongkok itu.
"Begitu ada informasi bahwa orang Jepang yang ke Indonesia, kemudian tinggal di Malaysia, dan di sana dicek di sana positif korona, tim kita langsung telusuri. Orang Jepang itu ke Indonesia bertemu siapa, bertemu siapa. Setelah ditelusuri, ketemu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3).
Dua WNI yang terinfeksi Korona yakni seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun. Mereka kini tengah dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Suliyanti Saroso, Jakarta. (OL-6)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved