Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
FRAKSI Partai NasDem menyambut baik telah dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Komisi I DPR RI. Menurut anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, RUU PDP ini penting untuk melindungi hak privasi setiap warga negara.
Dengan adanya UU ini nantinya, pemerintah bisa dengan tegas menegakkan hukum jika ada pelanggaran atau bahkan kejahatan yang berkaitan dengan privasi warga negara.
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Pesawat Baru Kepresidenan, Istana Membantah
“Saya masih melihat kegamangan pemerintah, pada banyak bagian data pribadi diposisikan seolah komoditas, di bagian lain diposisikan sebagai bagian kedaulatan privat. Saya mau ini UU nantinya adalah upaya menegakan kedaulatan privasi warga negara,” ujarnya, Jumat (28/2).
Willy menegaskan bahwa data pribadi warga tidak dapat dilepaskan dari hak privasi yang harus dilindungi oleh negara. Maka, menurut dia, penggunaan istilah “pemilik” kurang tepat dan harusnya fokus sebagai “subjek data.” Dengan berpikir sebagai “pemilik”, maka seolah data adalah komoditas yang bisa dijual-belikan.
“Warga harus diedukasi juga bahwa data pribadinya merupakan hal yang integral dengan kedaulatan diri. Jika data itu ditransaksikan baik oleh dirinya maupun pihak lain maka justru membuka peluang resiko besar dihadapi. Negara harus hadir melindungi, bukan memfasilitasi transaksinya,” ucapnya.
Pihaknya juga melihat terbukanya potensi lembaga negara bertindak melampaui kewenangan (abuse of power) di dalam draft RUU PDP yang sedang dibahas. Willy menegaskan, bahwa RUU ini bisa berhadap-hadapan dengan isu pertahanan dan keamanan negara jika tidak benar-benar diatur batas kewenangan yang tegas.
“Pertahanan kemanan negara itu penting ditegakkan. Namun tidak boleh atas nama pertahanan dan keamanan, maka negara bisa bertindak sewenang-wenang. Negara memang bisa mengurangi hak sipil-privat dalam kondisi tertentu berdasarkan UU karenanya harus ditegaskan batasannya. Negara dalam Draft RUU ini bisa bertindak sebagai pengelola, pengolah, dan pentransmisi yang tidak dijangkau oleh UU. Dia entitas yang dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang diterapkan kepada lembaga lain, bahkan terhadap individu. Ini harus diperbaiki di dalam pembahasan nanti. NasDem akan mengawal ini,” tegasnya.
Dengan segala perangkat yang dikuasainya, Willy melihat, negara sangat berpotensi melampaui kewenangannya. Karena itu dia mengusulkan perlunya memberi kewenangan independen yang lepas dari intervensi negara atau korporasi untuk bertindak sebagai pihak yang dapat menilai potensi pelanggaran atau kejahatan terhadap data privasi warga negara.
“Perlu ada kewenangan yang diberikan secara independen untuk menegakkan aturan PDP ini, baik terhadap negara maupun korporasi. Harapannya, dengan kewenangan ini, siapapun yang diberi kewenanganan akan dapat menjadi entitas yang berhak menuntut penegakan hukum bagi pelanggar atau pelaku kejahatan terhadap hak privasi warga,” katanya.
Baca juga: Beredar Foto Pesawat Kepresidenan Baru, Begini Respons Istana
Willy menambahkan, warga negara perlu terus diedukasi sambil pembahasan terhadap RUU PDP ini berjalan. Karena menurutnya dengan adanya UU PDP ini akan ada perubahan yang menuntut warga menyesuaikan dirinya.
“RUU ini harus ada masa sosialisasi dan edukasi khusus setelah resmi jadi UU. Mungkin 2-3 tahun untuk sosialisasinya agar landing dengan baik sebagai pengaturan yang disadari pentingnya oleh warga negara. Saya kira waktu yang demikian cukup untuk juga membuat perangkat aturan turunan yang diamanatkan,” pungkasnya. (OL-6)
Zurich Life memperkenalkan Zurich Family Gen Assurance, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi
Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet, termasuk pesepak bola. Baik itu perlindungan jaminan sosial, keselamatan, maupun perlindungan pengupahan.
Edwin merahasiakan identitas 10 orang tersebut. Namun, ia memastikan mereka merupakan pendukung klub sepak bola.
KALANGAN anak merupakan salah satu elemen masyarakat yang rentan dalam pelaksanaan pilkada.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Hazardous material suit ini dirancang khusus untuk melindungi pemakainya dari bahan atau zat berbahaya, termasuk bahan kimia, partikel biologis, dan virus, termasuk virus corona.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved