Jumat 28 Februari 2020, 09:32 WIB

Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks

mediaindonesia.com | Humaniora
Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks

menpan.go.id
Tangkapan layar video hoaks pengangkatan tenaga honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020.

 

BEREDARNYA video dengan caption Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020 tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan informasi yang tertulis pada caption video tersebut tidak benar.

“Video tersebut menampilkan informasi hoaks,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (27/2).

Atmaji menegaskan, hingga saat ini, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.

“Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan narasi yang diperkirakan keputusan yang dimaksud.

Baca juga: Kumpulkan Jajaran LHK, Menteri LHK Sosialisasi RUU Cipta Kerja

Video tersebut juga memuat keterangan yang menyertai dan berbunyi, “Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”

Atmaji menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut.

Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.”

Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut.

“Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Jika terdapat pernyataan terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB yang dapat dihubungi melalui nomor (+6221)7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id. (RO/OL-1)

Baca Juga

DOK MI

Gugun Gumilar Jabat Wakil Direktur Voice of Istiqlal

👤Widhoroso 🕔Selasa 28 Maret 2023, 16:18 WIB
MASJID Istiqlal Jakarta memiliki lembaga baru yang diberi nama Voice of...
Dok. MI

Partai Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

👤Ficky Ramadhan 🕔Selasa 28 Maret 2023, 16:06 WIB
PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal meminta dan menghimbau kepada pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar tunjangan hari raya...
 MI/USMAN ISKANDAR

Mensos dan Menkes Dinilai tidak Paham Penderitaan Korban GGAPA

👤Naufal Zuhdi 🕔Selasa 28 Maret 2023, 15:59 WIB
Makanya mau itu Mensos atau Menkes mereka tidak paham penderitaan korban. Bu Risma mana pernah menemui para...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya