Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KLHK Menang Gugatan, Pencemar DAS Citarum Didenda Rp4,25 Miliar

Mediaindonesia.com
26/2/2020 12:45
KLHK Menang Gugatan, Pencemar DAS Citarum Didenda Rp4,25 Miliar
Warga menggunakan perahu untuk memilah sampah plastik di aliran Sungai Citarum, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.(Antrara/Novrian Arbi)

MAJELIS Hakim PN Bale Bandung yang diketuai Astea Bidarsari dan Hakim Anggota Firza Andriyansyah dan Herudinarto mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Kamarga Kurnia Textile Industry (PT KKTI). 

PTKKTI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PTKKTI yang beralamat di Jalan Cibaligo KM 3 Leuwigajah, Desa Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat. 

Baca juga: Orang Betawi Perkuat Identitas dan Gali Nilai Kemanusiaan

Majelis Hakim menghukum PTKKTI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4,25 miliar, lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp18,2 miliar. Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, mengatakan Penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum merupakan komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. Gugatan perdata terhadap pabrik tekstil PTKKTI dilakukan karena tidak ada keseriusan pihak perusahaan dalam mengelola airl imbah dan limbah B3 yang dihasilkan.

"Putusan ini harus jadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya," tegas Rasio Sani, Rabu (26/2).

KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menyeret pelaku pencemar lingkungan hidup ke pengadilan baik melalui perdata dan/atau pidana. "Sudah banyak korporasi yang diproses dan kami bawa ke pengadilan. Walaupun pencemaran sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti pencemaran lingkungan hidup sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi." tandasnya.

"Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (Extra Ordinary Crime) karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama, sehingga tidak ada pilihan lain agar memberikan efek jera terhadap pelaku harus kita tindak seberat-beratnya," tambah Rasio Sani.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, mengatakan bahwa selain menggugat PTKKTI, KLHK juga menggugat 3 pabrik tekstil lainnya terkait pencemaran lingkungan di DAS Citarum, dengan rincian (PT Kawi Mekar) telah diputus dengan akta van dading oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan PT How Are You Indonesia) dijadwalkan akan diputus pada tanggal 26
Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan 1 pabrik (PT United Colour Indonesia) masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Jumlah perkara serupa yang akan digugat terus bertambah sesuai permasalahan terjadi dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung.

Berkaitan dengan Putusan Hakim PN Bale Bandung ini Rasio Sani mengapresiasi Putusan Majelis Hakim serta kinerja dari para Ahli dan Jaksa Pengacara Negara yang sudah membantu KLHK dalam menangani masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat khususnya DAS Citarum.

Baca juga: Dewan Etik KPAI Mulai Proses Kontroversi Sitti

"Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan Majelis Hakim telah menerapkan prinsip indubio pronatura, prinsip ke hati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability)." paparnya.

Pihaknya menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut masih akan kami pelajari terlebih dahulu setelah mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya