Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bupati Natuna Sayangkan Misinformasi Soal Karantina WNI

Anggitondi Martaon
04/2/2020 12:44
Bupati Natuna Sayangkan Misinformasi Soal Karantina WNI
Sejumlah warga Natuna melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang pangkalan TNI Angkatan Udara Raden Sadjad, Ranai, Natuna.(ANTARA/Cherman)

PEMERINTAH Kabupaten Natuna menyangkan sikap pemerintah pusat. Pasalnya, pemerintah menginformasikan secara mendadak keputusan menjadikan wilayah Natuna sebagai kawasan karantina WNI dari Wuhan, Tiongkok.

"Memang saya lihat kemarin itu keterlambatan informasi untuk kami ya," kata Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/2).

Abdul menyampaikan, dirinya mendapatkan informasi satu hari sebelum penjemputan WNI dari Wuhan tiba di Natuna. Keputusan tersebut diperoleh dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna yang mengikuti rapat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Sabtu (1/2) kemarin.

"Informasi itu saya dapat dari Pak Sekda. Pertama, itu lihat jelasnya waktu di TV," sebut dia.

Baca juga: Jokowi Minta Ada Mitigasi Bencana Wabah Penyakit

Abdul menyebutkan, wajar jika kondisi tersebut membuat masyarakat resah. Terlebih, pemberitaan terkait virus korona cukup mengkhawatirkan.

"Ini kami ini kan orang pulaulah ya. Mendengar karantina itu agak kaget," ungkap dia.

Abdul menyebutkan, setidaknya pemerintah pusat menginformasikan jauh-jauh hari. Sehingga, pihaknya bisa menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Kalau diberitahu pelan-pelan, sosialisasi, dokter datang memberi tahu ini begini tidak terlalu apa, begini nah itu berarti masyarakat bisa tenang," sebut dia.

Abdul pun telah menyampaikan kekecewaan tersebut kepada pemerintah.

Pemerintah beralasan tidak memberitahukan jauh-jauh hari karena harus menunggu izin dari Tiongkok dan waktu evakuasi yang sempit.

WHO membatasi waktu proses evakuasi. Jika tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, proses evakuasi tidak boleh dilanjutkan. Sehingga, pemerintah fokus pada tahap evakuasi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya