Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KENDATI Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta Netflix memiliki sistem pengawasan internal atas konten yang ditayangkan, namun permintaan pembantu Presiden Joko Widodo tersebut tak dihiraukan.
Hal Itu dikarenakan Netflix telah memuat panduan rating dan sinopsis episode untuk membantu pemilihan konten yang tepat sehingga seluruh proses penyaringan konten diserahkan ke pelanggan sesuai kebutuhan.
Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari mengatakan, standar konten yang diberikan bukan berdasarkan negara, namun region. "Artinya, jika secara region dirasa tidak ada masalah dengan konten yang diberikan, maka menurut Kooswardini semuanya baik-baik saja. Meskipun di Indonesia tidak," katanya.
Lalu bagaimanalkah sebenarnya kasus konten negatif di Netflix dari sudut pandang hukum? Dr. Chairul Huda, SH. MH, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta mengatakan, jika dilihat secara an sich (semata-mata hukum) yang dilakukan Netflix dengan mendistribusikan konten yang bermuatan negatif adalah kesalahan.
"Perbuatan tersebut dapat dijerat hukuman pidana," kata Chairul di Jakarta, Rabu (29/1).
Netflix itu seperti lembaga penyiaran yang menyiarkan konten dengan skema berbayar. Konten Netflix disalurkan melalui jaringan operator telekomunikasi yang ada di Indonesia.
Menurut Chairul, sehingga jika ada penyelenggara konten digital seperti Netflix menyiarkan atau menyalurkan konten negatif, bisa dijerat hukum pidana. Karena menyebarkan dan mendistribusikan konten negatif melalui jaringan telekomunikasi melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
“Karena layanan over the top (OTT) ini memiliki singgungan dua UU, maka tidak semata-mata kita terapkan hukum pidana kepada Netflix. Yang sebenarnya harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan proteksi kepada warga negaranya. Caranya dengan membatasi layanan Netflix di Indonesia. Karena ini terkait dengan UU telekomunikasi dan pornografi,” ujar Chairul.
Saat ini Menkominfo harus bisa memastikan regulasi pembatasan terhadap layanan Netflix dapat berjalan dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU sudah jelas disebutkan bahwa konten negatif dilarang beredar dan ditayangkan di Indonesia tanpa terkecuali. Pembatasan layanan bisa dilakukan dengan melakukan take down konten negatif di Netflix.
Menurut Chairul jika Netflix masih ngeyel dan ngotot tidak mau mengikuti perundang-undangan yang ada di Indonesia, Kominfo dapat meminta seluruh operator melakukan blokir layanan Netflix.
Melakukan sensor atau take down konten negatif di layanan OTT sebenarnya bukan perkara sulit. Chairul mengatakan perusahaan besar seperti Google dan Facebook juga tunduk dan taat hukum di Indonesia. Ketika diminta Kominfo untuk menurunkan konten negatif , mereka langsung melakukannya.
“Dalam kasus Netflix Kominfo harus lebih proaktif lagi. Seperti mereka melakukan pengawasan dan blokir konten yang bermuatan radikalisme dan SARA di dunia maya. Harusnya dalam kasus Netflix Kominfo bisa dengan tegas membatasi layanan Netflix di Indonesia. Itikad baik pemerintah untuk melindungi warga negaranya dinantikan,” kata Chairul.
Pembatasan layanan Netflix di Indonesia baik itu oleh pemerintah maupun operator telekomunikasi di Indonesia dinilai Chairul bukan suatu langkah diskriminatif. Langkah pembatasan layanan tersebut semata-mata wujud negara hadir melakukan proteksi masyarakatnya dari konten negatif.
“Pembatasan layanan Netflix merupakan suatu kebijakan. Sebab semua yang disuguhkan oleh Netflix tidak semuanya sesuai dengan agama, kultur, dan budaya Indonesia. Menurut saya pemerintah harus memiliki kebijakan sendiri untuk membatasi konten negatif. Indonesia harus berdaulat,” terang Chairul. (OL-09)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Comeback BTS Maret 2026 picu fenomena BTSnomics 2.0. Konser Gwanghwamun & tur dunia diprediksi sumbang triliunan Rupiah bagi ekonomi global.
Film dokumenter berdurasi penuh ini tidak hanya sekadar video promosi, melainkan catatan perjalanan RM, Jin, SUGA, j-hope, Jimin, V, dan Jung Kook sejak menyelesaikan wajib militer
NETFLIX secara resmi mengonfirmasi bahwa sekuel dari film animasi hit K-Pop: Demon Hunters sedang dalam tahap pengembangan.
ADAPTASI live-action One Piece musim kedua memulai debutnya dengan pencapaian yang sangat mengesankan.
Charitra Chandran akan memerankan Nefertari Vivi, karakter ikonik One Piece yang diperkenalkan sebagai pemburu bayaran berambut biru dengan masa lalu rahasia.
Bintang Bridgerton, Charithra Chandran, tanggapi reaksi negatif penggemar terkait perannya sebagai Nefertari Vivi di live-action One Piece Netflix.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved