Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Harus Batasi Layanan Netflix di Indonesia

Mediaindonesia.com
29/1/2020 08:20
Pemerintah Harus Batasi Layanan Netflix di Indonesia
Netflix menyajikan tontonan film yang berbayar.(Ilustrasi Netflix/Medcom)

KENDATI Menteri Komunikasi dan Informatika  (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta Netflix memiliki sistem pengawasan internal atas konten yang ditayangkan, namun permintaan pembantu Presiden Joko Widodo tersebut tak dihiraukan.

Hal Itu dikarenakan Netflix telah memuat panduan rating dan sinopsis episode untuk membantu pemilihan konten yang tepat sehingga seluruh proses penyaringan konten diserahkan ke pelanggan sesuai kebutuhan.

Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari mengatakan, standar konten yang diberikan bukan berdasarkan negara, namun region. "Artinya, jika secara region dirasa tidak ada masalah dengan konten yang diberikan, maka menurut Kooswardini semuanya baik-baik saja. Meskipun di Indonesia tidak," katanya.

Lalu bagaimanalkah sebenarnya kasus konten negatif di Netflix dari sudut pandang hukum? Dr. Chairul Huda, SH. MH, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta mengatakan, jika dilihat secara an sich (semata-mata hukum) yang dilakukan Netflix dengan mendistribusikan konten yang bermuatan negatif  adalah kesalahan.

"Perbuatan tersebut dapat dijerat hukuman pidana," kata Chairul di Jakarta, Rabu (29/1).

Netflix itu seperti lembaga penyiaran yang menyiarkan konten dengan skema berbayar. Konten Netflix disalurkan melalui jaringan operator telekomunikasi yang ada di Indonesia.

Menurut Chairul, sehingga jika ada penyelenggara konten digital seperti Netflix menyiarkan atau menyalurkan konten negatif, bisa dijerat hukum pidana. Karena menyebarkan dan mendistribusikan konten negatif melalui jaringan telekomunikasi melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

“Karena layanan over the top (OTT) ini memiliki singgungan dua UU, maka tidak semata-mata kita terapkan hukum pidana kepada Netflix. Yang sebenarnya harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan proteksi kepada warga negaranya. Caranya dengan membatasi layanan Netflix di Indonesia. Karena ini terkait dengan UU telekomunikasi dan pornografi,” ujar Chairul.

Saat ini Menkominfo harus bisa memastikan regulasi pembatasan terhadap layanan Netflix dapat berjalan dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU sudah jelas disebutkan bahwa konten negatif  dilarang beredar dan ditayangkan di Indonesia tanpa terkecuali. Pembatasan layanan bisa dilakukan dengan melakukan take down konten negatif di Netflix.

Menurut Chairul jika Netflix masih ngeyel dan ngotot tidak mau mengikuti perundang-undangan yang ada di Indonesia, Kominfo dapat meminta seluruh operator melakukan blokir layanan Netflix.

Melakukan sensor atau take down konten negatif  di layanan OTT sebenarnya bukan perkara sulit. Chairul mengatakan perusahaan besar seperti Google dan Facebook juga tunduk dan taat hukum di Indonesia. Ketika diminta Kominfo untuk menurunkan konten negatif , mereka langsung melakukannya.

“Dalam kasus Netflix Kominfo harus lebih proaktif lagi. Seperti mereka melakukan pengawasan dan blokir konten yang bermuatan radikalisme dan SARA di dunia maya. Harusnya dalam kasus Netflix Kominfo bisa dengan tegas membatasi layanan Netflix di Indonesia. Itikad baik pemerintah untuk melindungi warga negaranya dinantikan,” kata Chairul.

Pembatasan layanan Netflix di Indonesia baik itu oleh pemerintah maupun operator telekomunikasi di Indonesia dinilai Chairul bukan suatu langkah diskriminatif. Langkah pembatasan layanan tersebut semata-mata wujud negara hadir melakukan proteksi masyarakatnya dari konten negatif.

“Pembatasan layanan Netflix merupakan suatu kebijakan. Sebab semua yang disuguhkan oleh Netflix tidak semuanya sesuai dengan agama, kultur, dan budaya Indonesia. Menurut saya pemerintah harus memiliki kebijakan sendiri untuk membatasi konten negatif. Indonesia harus berdaulat,” terang Chairul. (OL-09)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya