Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ancaman Senjata Biologis, Indonesia Harus Segera Miliki UU Wabah

Atalya Puspa
28/1/2020 15:25
Ancaman Senjata Biologis, Indonesia Harus Segera Miliki UU Wabah
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta(MI/Galih Pradipta)

INDONESIA dalam keadaan darurat untuk segera memiliki UU mengenai wabah yang komperhensif. Hal itu disampaikan oleh Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta.

Dirinya menilai, UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit sudah tidak relevan diterapkan saat ini. Perlu dilakukan revisi dan memasukkan bagaima cara penanganan ancaman senjata biologis.

"Kebetulan saya 4 tahun lalu masuk tim pembuatan naskah akademik UUD wabah yang baru. Di situ konsepnya sudah saya ubah. Bukan hanya bakteri kuman, tapi juga tentang NBC (Nuclear, Biology and Chemical) Terrorism. Karena sekarang perang bukan hanya pakai senjata saja, tapi ancaman senjata biologis adalah nyata. Ini untuk kepentingan ketahanan negara," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (28/1).

Dirinya menuturkan, Materi yang akan diatur antara lain tentang wabah mulai dari sumber dan jenis wabah, Sistem Pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan/penanganan Wabah, Penanganan dan Pemulihan Paska terjadinya wabah, Pembagian Wewenang, Peran dan Fungsi Pemerintah Pusat dan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Kerjasama Nasional dan Internasional, Prosedur Penyidikan, Surveilans, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

Secara detail, dirinya mengkritik pemeriksaan laboratorium penyakit baru yang kini hanya dapat dilakukan di Jakarta.

"Dulu saya kritisi, kenapa labnya harus ke Jakarta. Kalau diduga di Papua, virus ini ada yang bisa 2 hari membuat orang mati. Jangan sampai ada hasilnya orangnya udah meninggal. Kenapa musti di Jakarta semua?" tanyanya.

"Makanya dulu saya usulkan, Indonesia kan ada tiga bagian, jadi harus ada semua lab. Jangan di Jakarta saja," ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menilai Indonesia jangan sampai terus bergantung pada negara lain untuk mengimpor vaksin. Karena, sebenarnya saat ini Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk membuat vaksin sendiri.

"Indonesia sudah bisa buat vaksin sendiri. Vaksin polio kan dibuat di Indonesia, dan diekspor. Jangan sampai kita tergantung sama Amerika," tandasnya.

Dirinya berharap, adanya UU wabah dapat berfungsi untuk menjaga ketahanan nasional. Lebih jauh lagi, ketahanan nasional dapat menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.

"Sekarang pneumonia Wuhan ini investor rugi sekali. Dulu saya ditekankan suruh cepat menyusun itu. Kalau ada UU kan jelas apa yang harus dilakukan. Jangan seperti sekarang yang simpang siur, setiap daerah beda-beda penanganan," tandansya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya