ANGGOTA Komisi II DPR Sodik Mudjahid meminta pemerintah memperhatikan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi pada negara di kementerian/lembaga yang ada. Mereka harus diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Komisi II DPR RI memang meminta agar sisa tenaga honorer lama yang memenuhi syarat, diprioritaskan diangkat menjadi PNS," ujar Sodik, dilansir Antara, Rabu (22/1).
Tenaga honorer dihapus agar dapat memberikan kepastian kerja kepada honorer dan status honorer sering terkait dengan harapan menjadi PNS. Sedangkan ada kualifikasi yang menentukan keberlanjutannya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan sebagai penggantinya terdapat tenaga honorer yang diterapkan pada fungsi penyediaan lapangan kerja.
Baca juga: Temui Wapres, PGRI Minta Status Honorer Diperjelas
Pemerintah menggunakan kebjikan tersebut untuk cleaning service dan keamanan.
"PPPK keamanan yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk kebutuhan dan kualifikasi tertentu," ujarnya.
Komisi II DPR bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat tidak ada lagi status pegawai honorer. Status pegawai telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalamnya, hanya ada dua status pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer yang ingin bekerja di pemerintahan harus melewati seleksi khusus.
Mereka yang memenuhi syarat sebagai PNS dipeebolehkan mengikuti seleksi CPNS. Sementara tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat bisa mengikuti PPPK. (OL-1)