Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim menegaskan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW). Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut," tegas Arfi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/1).
baca juga: KPPPA Imbau Orangtua Awasi Relasi Pertemanan Anak
Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.
Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
1. PT. Madani Mitra Mulia
2. PT. Kayangan Mandiri Utama
3. PT. Witami Prabuana Cipta
4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel
5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana
6. PT. Alharam Wisata Illah
7. PT. Hijau Tumbuh Kembang
8. PT. Fahmul Fauzy
9. PT. Kalam Imran Farok Tours
10. PT. Praba Arta Buana Utama
11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani (OL-3)
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Kemenhaj terus memantau kondisi terkini pelaksanaan ibadah umrah seiring perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
Muhammad Suryo sempat mengalami kecelakaan kritis di Kulon Progo pada Minggu (1/3). Meski ia berhasil selamat, sang istri, Anis Syarifah, meninggal dunia dalam peristiwa tragis tersebut.
PLATFORM perdagangan aset kripto OSL Indonesia resmi meluncurkan kampanye spesial menyambut bulan suci Ramadan bertajuk 'THR Tiap Hari, Umrah Gratis Menanti'.
Selly pun menekankan agar pemerintah memberikan perhatian serius kepada jemaah umrah mandiri yang berpotensi tidak terdata secara menyeluruh oleh pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved