MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan permasalahan tambang tanpa izin di Lebak, Banten, cukup kompleks. Selain ada wilayah konservasi di dalamnya, masyarakat di sana juga menggantungkan hidup dari tambang emas sehingga pendekatannya bukan penegakan hukum, melainkan transformasi ekonomi.
"Untuk masyarakat sudah ada contoh-contohnya di Kalimantan Selatan dari penambang ilegal sudah menjadi petani agroforesti. Transformasi ekonominya harus dilakukan," ujar Siti kepada Media seusai menghadiri acara penyerahan penghargaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/1).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pertambangan emas ilegal di Lebak, Provinsi Banten harus segera dihentikan. Selain penggunaan merkuri yang berbahaya, pada prosesnya pertambangan tanpa izin juga merusak lingkungan.
Kata Siti di Lebak sudah ada teknologi penambangan emas tanpa merkuri skala kecil yang dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018. Meski demikian, dia mengakui belum semua penambangan rakyat berizin. Hal itu yang menurut Siti, perlu ditertibkan.
"Sering kali pemerintah daerah mengatakan penambang ilegal bukan urusan pemerintah daerah. Bapak presiden dan wakil presiden mencoba mensinergikan. KLHK di bagian ujung yakni penegakan hukum," papar Siti.
Ia pun menyampaikan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata mengenai penghapusan penggunaan merkuri, penggunaan bahan tersebut di pertambangan skala kecil kerap kali dilakukan. Oleh karena itu, KLHK mendorong agar masyarakat penambang emas juga diberikan opsi lain sebagai mata pencaharian.
Selain digunakan untuk pertambangan emas, di Indonesia, ungkap Siti, masih ada perdagangan dan industri merkuri. Salah satunya di Sinabar, Provinsi Maluku dan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku yang saat ini sudah tidak beroperasi lagi. Oleh karena itu, penghilangan penambangan emas dengan segala kompleksitas harus diurai menggunakan instrumen dan kebijakan yang ada bersama lintas kementerian.
"Kita ingin merkuri tidak dipakai lagi dan sudah ada ratifikasi Konvensi Minamata. Di Internasional Indonesia tidak ketinggalan. Sudah ada Undang-Undang No.11/2017 tentang Konvensi Minamata dan Peraturan Presidennya," ucap Siti.
Siti menegaskan berbeda apabila penambangan emas ilegal melibatkan dunia usaha. Ia memastikan akan ada instrumen penegakan hukum mulai dari pembekuan izin, gugatan perdata, hingga pidana.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin juga menyatakan bahwa penggunaan merkuri pada pertambangan emas di Lebak, Provinsi Banten sudah sangat membahayakan, bahkan mencemari persawahan milik warga. Penambangan itu, terang Wapres, terjadi di sekitar daerah Halimun, Salak, Cisarua, Sukamaja, Lebak, Banten.
"Sudah masuk ke dua sungai Ciujung dan Cidurian. Kita perlu menghentikan itu supaya tidak menimbulkan bahaya di kemudian hari," tukas Wapres. (A-1)