Deforestasi Mengancam, Pengawasan Diperketat

Ihfa Firdausya
07/1/2020 04:20
Deforestasi Mengancam, Pengawasan Diperketat
Wakil Menteri LHK Alue Dohong dalam sambutan perayaan Hari Ulang Tahun SPORC ke-14 di KLHK Jakarta, Senin (6/1/2020).((ANTARA/Katriana))

KAWASAN hutan Indonesia masih mengalami ancaman deforestasi meskipun lajunya mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan 2006-2017. Berdasarkan Global Forest Watch, terjadi penurunan deforestasi Indonesia sebesar 40% di hutan primer pada 2018 jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kehilangan tahunan pada 2002-2016.

Tingkat deforestasi tertinggi, yakni 3,5 juta hektare (ha) pernah terjadi pada periode 1996-2000. Pada 2015-2016, deforestasi mencapai 1,09 juta ha akibat kebakaran hutan. Pada periode 2017-2018, laju deforestasi turun drastis menjadi 0,44 juta ha.

Dengan capaian tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi kinerja Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dalam menangani berbagai ancaman kejahatan terhadap keutuhan ekosistem hutan selama ini. Demikian sambutan Menteri LHK Siti Nurbaya yang diwakili Wakil Menteri LHK Alue Dohong dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-14 SPORC di KLHK, Jakarta, kemarin.

"Perlindungan dan pengetatan pengawasan ekosistem hutan di Indonesia adalah salah satu upaya mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan," ujarnya.

Mengingat anggota SPORC berada di garis terdepan dalam mempertahankan kawasan hutan Indonesia, peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam menghadapi berbagai produk kejahatan terhadap kawasan hutan menjadi sangat signifikan.

Aduan meningkat

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran lingkungan. Ia menambahkan, terdapat peningkatan pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran lingkungan.

"Kita bisa lihat dalam konteks peningkatan pengaduan yang kita terima, artinya masyarakat menginginkan harapan besar bahwa kami bisa menyelesaikan persoalan-persoalan ini," ujar Ridho.

Menurut Rasio, pihaknya juga melakukan upaya penegakan hukum terhadap penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik pemberian sanksi administratif maupun melalui gugatan perdata.

"Sebagian besar gugatan perdata yang kita lakukan berkaitan dengan kasus-kasus karhutla. Ada sembilan yang sudah inkrah (pada 2019), 17 kita gugat secara perdata. Yang lainnya masih berlangsung," jelasnya. Sembilan perkara yang berkekuatan hukum tetap bernilai Rp3,15 triliun.

Sebelumnya diberitakan, dari Rp3,15 triliun baru Rp78 miliar yang disetorkan ke rekening negara. Oleh karena itu, KLHK mendorong pengadilan negeri mempercepat upaya eksekusi kasus-kasus tersebut.

"Kami mendorong ketua pengadilan negeri untuk mempercepat upaya eksekusi, termasuk yang di Meulaboh maupun di Riau," tandas Ridho. Ia menambahkan, jumlah perkara karhutla yang diajukan ke pengadilan akan bertambah. "Kami sedang menyiapkan gugatan karhutla 2019. Perkaranya akan dimasukkan pada 2020," tandasnya. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya