Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Aduan Masyarakat Soal Kerusakan Lingkungan Ke KLHK Meningkat

Ihfa Firdausya
06/1/2020 19:32
Aduan Masyarakat Soal Kerusakan Lingkungan Ke KLHK Meningkat
Dirjen Penegakan hukum KLHK(MI/Susanto)

SEPANJANG 2015-2019 Direktorat jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan menerima 4.103 pengaduan masyarakat terkait pelanggaran lingkungan. Pada 2019 saja, aduan masyarakat soal kerusakan lingkungan mencapai 1.426 aduan.

Dirjen gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, lonjakan aduan masyarakat itu menunjukkan besarnya harapan ke pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus kerusakan lingkungan.

"Kita bisa lihat dalam konteks peningkatan pengaduan yang kita terima, artinya masyarakat menginginkan harapan besar bahwa kami bisa menyelesaikan persoalan-persoalan ini," ujar Rasio dalam Peringatan HUT ke-14 Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Senin (6/1).

Menurut Rasio dari rentang 2015 hingga 2019, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap kurang lebih 1.327 perusahaan. Tahun lalu menjadi yang terbanyak dalam hal pengawasan izin yakni 505 perusahaan, meningkat dibanding 2018 sebesar 394 perusahaan.

"Kita memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan atas ketidakpatuhannya. Pada 2019, hasil yang intensif kita lakukan itu operasi untuk kayu ilegal yang berasal dari Papua, Maluku, dan Kalimantan," jelas Rasio.

Baca juga : Angkat Produktivitas Industri Hasil Hutan, KLHK Siapkan Strategi

Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Gakkum KLHK juga telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Baik itu pemberian sanksi administratif maupun melalui gugatan perdata.

"Sebagian besar gugatan perdata yang kita lakukan adalah yang berkaitan dengan kasus-kasus Karhutla. Ada 9 yang sudah inkrah (pada 2019), 17 kita gugat secara perdata. Yang lainnya masih berlangsung," jelasnya.

Menurut dia, proses eksekusi menjadi tanggung jawab ketua pengadilan negeri. Oleh karena itu, KLHK terus mendorong ketua pengadilan negeri untuk mempercepat upaya-upaya eksekusi kasus-kasus tersebut.

"Kami saat ini mendorong ketua pengadilan negeri untuk mempercepat upaya-upaya eksekusi ini termasuk yang di Meulaboh maupun di Riau. Pemerintah tidak akan berhenti menindak para pelaku Karhutla ini, termasuk melalui gugatan-gugatan perdata," tuturnya.

Selain Karhutla, KLHK juga tengah melakukan penegakan hukum perdata kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Baca juga : Gakkum KLHK Amankan 17 Kontainer Kayu Ilegal

"Saat ini beberapa gugatan kami lakukan terkait dengan kegiatan-kegiatan industri yang berada di Citarum. Dalam konteks kerusakan lingkungan, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian KKP dan Kementerian ATR," pungkas Rasio.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyebutkan perlindungan dan pengetatan pengawasan ekosistem hutan di Indonesia adalah salah satu upaya mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

"Baik sebagai penyedia bahan baku untuk produksi dan jasa lingkungan, baik sebagai penghasil oksigen, penyerap karbon, energi maupun ekowisata," tutur Wamen.

Menjaga dan merawat kawasan hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia, lanjutnya, berarti menjaga keunggulan komparatif bangsa Indonesia.

"Menjaga keunggulan komparatif yang kita miliki akan meningkatkan daya saing Indonesia," pungkas Alue. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya