Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Ruang Kelas belum Jadi Tempat Aman bagi Anak

Ata/H-2
30/12/2019 00:20
Ruang Kelas belum Jadi Tempat Aman bagi Anak
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

SEPANJANG 2019, kekerasan seksual di bidang pendidikan berjumlah 21 kasus dengan jumlah korban mencapai 123 anak, terdiri dari 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki. Pelaku kekerasan mayoritas dilakukan guru dan ruang kelas menjadi tempat terbanyak temuan kejadian.

“Para pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya lebih sering dilakukan di ruang kelas. Sekolah sebagai ruang publik ternyata menjadi tempat yang tidak aman dan nyaman bagi anak didik,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti, kemarin.

Ia menjelaskan, sebanyak 13 kasus kekerasan seksual (62%) terjadi di jenjang sekolah dasar (SD), 5 kasus (24%) terjadi di jenjang SMP/sederajat dan 3 kasus (14%) di jenjang SMA. Tingginya kasus kekerasan seksual di jenjang SD karena usia anak-anak SD merupakan masa saat anak mudah dimingi-imingi, takut diancam gurunya, takut nilainya jelek dan tidak naik kelas. Selain itu, anak belum paham aktivitas seksual. “Di sinilah pentingnya dilakukan pendidikan seks sejak dini,” sahut Retno.

Dari 21 kasus itu, mayoritas pelaku kekerasan seksual ialah guru (90%) dengan tiga pelaku terbanyak yakni guru olahraga (29%), guru kelas 923%), dan guru pelajaran agama (14%). Pelaku melakukan kekerasan dengan modus mengancam akan mendapat nilai jelek, meng-ajak korban menonton film porno, melecehkan korban di ruang ganti sekolah, hingga memaksa korban melakukan masturbasi dengan dalih penelitian.

Sebelumnya, pada 2018 KPAI mencatat angka keke-rasan seksual di sekolah mencapai 177 korban, korban terbanyak merupakan murid laki-laki yakni 135 anak.

Dari hasil pengawasan KPAI, imbuh Retno, pengawasan di sekolah yang menjadi lokasi kekerasan seksual guru terhadap murid tidak terpantau kamera pengamanan (CCTV). Agar tidak terulang, KPAI menyerukan agar sekolah membangun sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi, termasuk menganggarkan teknologi CCTV di sekolah.

Hal senada dilontarkan enam LSM yang bergabung di koalisi Indonesia Joining Force to End Violence Against Children. “Setiap satuan pendidikan seharusnya bisa menerapkan prosedur SOP untuk mencegah tindak keke-rasan dengan mengacu pada Permendikbud 82/2015,” seru Manajer Projek Indonesia Joining Force Laura Hukom, belum lama ini. (Ata/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik