Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengeluarkan peraturan terkait peta jalan pengurangan produksi kemasan oleh industri. Produsen penghasil kemasan akan diwajibkan mengurangi sekitar 30% produksi pada 2030.
Saat ini, peraturan Menteri LHK masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada empat hal yang penting dalam aturan tersebut nanti," ujar Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik di Jakarta, Selasa (10/12).
Ia menjelaskan, pertama produsen diminta mendesain ulang produk kemasan menjadi lebih ramah lingkungan atau bisa didaur ulang bukan kemasan sekali pakai. Tujuannya, untuk mengurangi sampah khususnya plastik.
Kedua, produsen diminta menghilangkan kemasan yang tidak diperlukan sehingga sampah kemasan semakin sedikit. Ketiga, produsen diharuskan menarik kembali atau mengumpulkan sampah kemasan produk seperti lewat dropbox atau bermitra dengan industri daur ulang. Keempat, kemasan yang bisa dipakai ulang misalnya botol kaca dimaksimalkan.
"Jadi bisa mengurangi banyak sampah plastik," imbuhnya.
Baca juga: Greenpeace : Sampah Kemasan Makanan dan Minuman Paling Banyak Ditemukan di Pantai
Pengurangan minimal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas). Dalam Jakstranas, ditargetkan 100% pengelolaan sampah dicapai dari pengurangan sebesar 30% dan penanganan sebesar 70%.
Pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi industri yang sudah mengurangi sampah mereka antara lain melalui penghargaan, atau publikasi kinerja baik. Hanya, belum sampai pada pengurangan pajak.
"Itu masih perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan," ucapnya.
Dalam penerapannya, lanjut Ujang, monitong dan evaluasi capaian target pengurangan sampah akan terus dilakukan KLHK. Industri menyambut baik aturan tersebut. Head of Environment Tetra Pak Indonesia Reza Andreanto mengatakan dalam mendukung peta jalan pengurangan sampah 30% pada 2030, perusahaannya sudah menggunakan bahan kemasan dari karton yang bisa didaur ulang.
"Karena produk kemasan kami 75% dari kertas dan 25% dari alumunium dan polimer, saat ini sedang berupaya mencari pengganti alumunium misalnya bio-based," terangnya.
Untuk pascakonsumsi, kata Reza, perusahannya bermitra dengan industri daur ulang yang menggunakan sampah karton kemasan untuk bahan baku kertas.(OL-5)
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
KLH/BPLH tegaskan target 100% sampah terkelola 2029 lewat larangan open dumping, kewajiban industri, dan kolaborasi lintas sektor di Indo Waste 2025.
Pengelolaan sampah melalui fasilitas RDF bisa digunakan sebagai bahan bakar energi lain seperti untuk bahan bakar PLTU dan energi listrik.
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pertalindo mendorong berbagai upaya agar persoalan sampah bisa diatasi seiring terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved