Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengeluarkan peraturan terkait peta jalan pengurangan produksi kemasan oleh industri. Produsen penghasil kemasan akan diwajibkan mengurangi sekitar 30% produksi pada 2030.
Saat ini, peraturan Menteri LHK masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada empat hal yang penting dalam aturan tersebut nanti," ujar Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik di Jakarta, Selasa (10/12).
Ia menjelaskan, pertama produsen diminta mendesain ulang produk kemasan menjadi lebih ramah lingkungan atau bisa didaur ulang bukan kemasan sekali pakai. Tujuannya, untuk mengurangi sampah khususnya plastik.
Kedua, produsen diminta menghilangkan kemasan yang tidak diperlukan sehingga sampah kemasan semakin sedikit. Ketiga, produsen diharuskan menarik kembali atau mengumpulkan sampah kemasan produk seperti lewat dropbox atau bermitra dengan industri daur ulang. Keempat, kemasan yang bisa dipakai ulang misalnya botol kaca dimaksimalkan.
"Jadi bisa mengurangi banyak sampah plastik," imbuhnya.
Baca juga: Greenpeace : Sampah Kemasan Makanan dan Minuman Paling Banyak Ditemukan di Pantai
Pengurangan minimal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas). Dalam Jakstranas, ditargetkan 100% pengelolaan sampah dicapai dari pengurangan sebesar 30% dan penanganan sebesar 70%.
Pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi industri yang sudah mengurangi sampah mereka antara lain melalui penghargaan, atau publikasi kinerja baik. Hanya, belum sampai pada pengurangan pajak.
"Itu masih perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan," ucapnya.
Dalam penerapannya, lanjut Ujang, monitong dan evaluasi capaian target pengurangan sampah akan terus dilakukan KLHK. Industri menyambut baik aturan tersebut. Head of Environment Tetra Pak Indonesia Reza Andreanto mengatakan dalam mendukung peta jalan pengurangan sampah 30% pada 2030, perusahaannya sudah menggunakan bahan kemasan dari karton yang bisa didaur ulang.
"Karena produk kemasan kami 75% dari kertas dan 25% dari alumunium dan polimer, saat ini sedang berupaya mencari pengganti alumunium misalnya bio-based," terangnya.
Untuk pascakonsumsi, kata Reza, perusahannya bermitra dengan industri daur ulang yang menggunakan sampah karton kemasan untuk bahan baku kertas.(OL-5)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
UMJ membantah keras isu ‘mahar aksi’ dalam demonstrasi BEM soal sampah Tangsel. Kampus menilai tudingan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Wali Kota Tangsel memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved