Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengeluarkan peraturan terkait peta jalan pengurangan produksi kemasan oleh industri. Produsen penghasil kemasan akan diwajibkan mengurangi sekitar 30% produksi pada 2030.
Saat ini, peraturan Menteri LHK masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada empat hal yang penting dalam aturan tersebut nanti," ujar Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik di Jakarta, Selasa (10/12).
Ia menjelaskan, pertama produsen diminta mendesain ulang produk kemasan menjadi lebih ramah lingkungan atau bisa didaur ulang bukan kemasan sekali pakai. Tujuannya, untuk mengurangi sampah khususnya plastik.
Kedua, produsen diminta menghilangkan kemasan yang tidak diperlukan sehingga sampah kemasan semakin sedikit. Ketiga, produsen diharuskan menarik kembali atau mengumpulkan sampah kemasan produk seperti lewat dropbox atau bermitra dengan industri daur ulang. Keempat, kemasan yang bisa dipakai ulang misalnya botol kaca dimaksimalkan.
"Jadi bisa mengurangi banyak sampah plastik," imbuhnya.
Baca juga: Greenpeace : Sampah Kemasan Makanan dan Minuman Paling Banyak Ditemukan di Pantai
Pengurangan minimal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas). Dalam Jakstranas, ditargetkan 100% pengelolaan sampah dicapai dari pengurangan sebesar 30% dan penanganan sebesar 70%.
Pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi industri yang sudah mengurangi sampah mereka antara lain melalui penghargaan, atau publikasi kinerja baik. Hanya, belum sampai pada pengurangan pajak.
"Itu masih perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan," ucapnya.
Dalam penerapannya, lanjut Ujang, monitong dan evaluasi capaian target pengurangan sampah akan terus dilakukan KLHK. Industri menyambut baik aturan tersebut. Head of Environment Tetra Pak Indonesia Reza Andreanto mengatakan dalam mendukung peta jalan pengurangan sampah 30% pada 2030, perusahaannya sudah menggunakan bahan kemasan dari karton yang bisa didaur ulang.
"Karena produk kemasan kami 75% dari kertas dan 25% dari alumunium dan polimer, saat ini sedang berupaya mencari pengganti alumunium misalnya bio-based," terangnya.
Untuk pascakonsumsi, kata Reza, perusahannya bermitra dengan industri daur ulang yang menggunakan sampah karton kemasan untuk bahan baku kertas.(OL-5)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
DI tengah tantangan pengelolaan sampah di wilayah pesisir Bekasi, sebuah transformasi nyata tengah berlangsung di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved