DPR Beri TVRI Waktu Tiga Bulan untuk Selesaikan Konflik

Putra Ananda
09/12/2019 14:15
DPR Beri TVRI Waktu Tiga Bulan untuk Selesaikan Konflik
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem Muhamad Farhan(MI/MOHAMAD IRFAN )

DPR memberikan tenggat kepada TVRI selama 3 bulan untuk meyelesaikan konflik internal yang terjadi antara Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas (Dewas).

Menurut Anggota Komisi I dari Fraksi Partai NasDem Muhamad Farhan, Helmy maupun Dewas diwajibkan memberikan penjelasan secara terbuka dan setransparan mungkin.

“Secara aturan justru sekarang Helmy yang harus menjelaskan tuduhan dari Dewas. Maka saya akan dorong Helmy memberikan penjelasan atas tuduhan Dewas tersebut,” ujar Farhan, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12).

Hal yang sama juga dilakukan kepada Dewas. Farhan menuturkan Dewas juga harus membeberkan alasan argumentatif mengapa memberhentikan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Dirut LPP TVRI.

Baca juga: Pembenahan TVRI sudah Dilakukan sebelum Helmi Yahya Jadi Dirut

“Saya juga mendesak Dewan Pengawas mengevaluasi dengan objektif dan menggunakan parameter kuantitatif yang jelas,” katanya.

Farhan menilai permasalahan tersebut dibahas dalam waktu terbatas selama tiga bulan dengan agenda rencana pada bulan pertama yaitu waktu untuk Hemy Yahya memberi penjelasan atau jawaban terhadap keputusan Dewan Pengawas.

Untuk dua bulan berikutnya, yaitu waktu untuk Dewan Pengawas menangggapi jawaban Helmy Yahya.

“Tiga bulan ini menjadi penentuan, selama periode itu, saya meminta semua karyawan TVRI tidak terlibat dalam perselisihan ini. Jangan membuat blok-blok dukungan. Tetap profesional dan menolak politisasi issue TVRI,” katanya.

Farhan juga meminta Ombudsman menuntaskan dugaan tindakan maladministrasi terhadap para kru TVRI.

“Selanjutnya, saya mendesak Ombudsman untuk memutuskan perkara gugatan maladministrasi soal honor kru teknis dan produksi TVRI yang tertunda dengan cepat dan lugas,” katanya.

Selain Ombudsman, Farhan meminta pemerintah segera memberi kepastian prihal hak karyawan TVRI yang tertunda.

“Sekaligus memohon Sekneg (Sekretaris Negara) segera menyetujui tunjangan kinerja karyawan TVRI yang terkendala masalah persetujuan selama dua tahun terakhir,” tambahnya. (OL-2)

Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Dirut LPP TVRI oleh Dewas menuai kontroversi. Helmy bersitegas menyatakan bahwa masih menjabat sebagai Dirut Utama. Hal sama dari kubu Dewas yang tetap konsisten dengan keputusan pemberhentian tersebut.

Pemberhentian yang diberlakukan berdasarkan SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019 tanggal 4 Desember 2019 itu, mengharuskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) turun tangan dan menyarankan kasus pemberhentian diselesaikan secara internal. (Uta)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya