Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR meminta agar Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dapat dikaji ulang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Menteri Agama tidak membenani Presiden Joko Widodo dengan isu yang sensitif.
"Harus melalui kajian yang matang karena isu ini sangat sensitif. Permenag harus dikeluarkan melalui kajian yang matan. Jangan bebani presiden dangan hal-hal yang semestinya isa diatasi di level bawahnya," tutur Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Dasco menilai, aturan yang mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kemenag merupakan hal yang berlebihan. Mengingat majelis taklim tersebar luas di wilayah-wilayah terkecil, mulai dari kampung, maupun perkotaan untuk saling menjaga silaturahim.
"Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak, lebih baik Permenag itu ditinjau kembali atau dikaji ulang," lanjut dia.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Ahmad Baidowi, mengemukakan, Kemenag telah membuat terkejut pihak yang terdampak aturan tersebut. Pasalnya, Kemenag sama sekali tidak melakukan diskusi terlebih dahulu sebelum peraturan tersebut dikeluarkan.
Baca juga: Yana Maliana Raih Grand Winner Gue Anak Radio Season 2
"Secara informal sudah kita lakukan, sudah kami ingatkan supaya sebelum membuat peraturan minimal didengar dulu lah komunitas masyarakat yang menjadi sasaran itu didengarkan. Contoh kalau mau ngatur Majelis Taklim yang banyak menaungi kan ormas-ormas Islam. Ya diajak diskusi dulu," ujar Baidowi.
Atas hal tersebut, Baidowi mengingatkan Fachrul agar bisa lebih melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan. Ia juga meminta agar Fachrul dapat menyesuaikan diri pada jabatannya saat ini, yang bukan meripakan jabatan militer sebagaimana latar belakang Fachrul.
"Harus diketahui oleh Menag, beliau saat ini memimpin jabatan sipil bukan militer. Jadi kalau militer boleh saja keluarkan surat, semua ikut tapi kalau sipil kan tidak. Didialogkan dulu, dikomunikasikan dulu supaya tidak terjadi salah paham, pembelokan makna. Bisa jadi niatnya baik tapi karena ditanggapi tidak tepat pada waktu dan tempatnya itu menjadi blunder," kata Baidowi.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 TTahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu. Menag Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim. (OL-1)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Sekjen Asphurindo M. Iqbal.mengusulkan kewenangan akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU.
Uji publik ini akan menjadi dasar pembuatan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA).
Penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam.
Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved