Kemenag Tunjuk 11 Lembaga Akreditasi Penyelenggara Umrah

Siswantini Suryandari
26/11/2019 14:31
Kemenag Tunjuk 11 Lembaga Akreditasi Penyelenggara Umrah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar (tengah) bersama 11 lembaga yang berwenang mengakreditasi penyelenggara umrah.(Istimewa )

KEMENTERIAN Agama telah menunjuk 11 lembaga yang berwenang mengakreditasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pelimpahan kewenangan ini dilakukan di Jakarta ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan kepada masing-masing perwakilan Lembaga Akreditasi (LA) PPIU.

Adapun 11 LA PPIU dimaksud adalah PT. Tirta Murni Sertifikasi, PT. Enhaii Mandiri 186, PT. Trifos International Sertifikasi, PT. Sucofindo, PT. TUV Nord Indonesia, PT. Intertek Utama Services, PT. Mutuagung Lestari, PT. Bureau Veritas Indonesia, PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT. Chesna, dan PT. Inti Multima Sertifikasi.

"Penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020. Sisa waktu yang ada, harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU," tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Kepada perwakilan LA PPIU, Nizar berpesan agar bekerja secara profesional dan amanah.

"Kinerja lembaga akreditas akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata masyarakat," kata Nizar.

Karena sudah ada pelimpahan kewenangan, lanjut Nizar, ke depan Ditjen PHU bertugas memantau pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU. Ditjen PHU juga akan terus melakukan pembinaan kepada PPIU agar kualitas penyelenggaraan umrah terus meningkat.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menambahkan, penunjukan LA PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan. Selama ini, proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU. Ke depan, proses akreditasi akan dilakuakn lembaga profesional dan diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas PPIU.

baca juga: Ketua DPR RI Cek Kesiapan Pelayanan Publik Natal dan Tahun Baru

"Penunjukan LA PPIU ini juga merupakan puncak dari serangkaian upaya Kemenag untuk memperbaiki layanan PPIU sejak Mei 2018 atau setelah terbitnya PMA 8 Tahun 2018 yang mengamanatkan penunjukan pihak ketiga ini," ujarnya.

"Minggu ini juga kita akan undang PPIU yang harus melakukan akreditasi pada tahun depan agar mereka tahu dan bisa bersiap diri," tambahnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya