Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAKAN untuk segera melarang penggunaan rokok elektrik (vape) terus berdatangan dari berbagai pihak. Kali ini usulan pelarangan penggunaan vape datang dari anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso yang menilai vape menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Imam bahkan meminta Indonesia meniru langkah Presiden Filipina yang memerintahkan polisi untuk menangkap pengguna vape di ruang publik.
"Kita Komisi 9 yang jelas untuk menjaga kesehatan masyarakat. Saya setuju vape dilarang seperti Filipina sudah larang, kita juga harus larang. Kalau bisa kayak Filipina, tangkap itu yang memaksa karena nanti yang kena (imbas) bukan pemakai saja," tegas Imam saat dijumpai Media Indonesia di Gedung DPR-RI, Kamis (21/11).
Imam menuturkan, vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional, namun vape tidak banyak menyumbang cukai pada negara. Sehingga menurutnya, dengan keberadaan vape, Indonesia dirugikan secara keuangan maupun kesehatan. "Kita rugi dong APBN untuk membiayai kesehatan kalau sudah diracuni vape," imbuhnya.
Karena itu, ia setuju jika nantinya pelarangan vape segera diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. "Vape kan sama dengan rokok, itu merusak saraf, paru-paru, otak, merusak kesehatan bukan hanya untuk pengguna saja namun orang lain juga kena dari gas C02-nya mengandung nikotin, bahaya. Menurut saya wajib ditutup (dilarang total) saja," pungkasnya.
Dengan revisi PP 109/2012, Deputi Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan Indonesia akan menjadi negara selanjutnya yang akan melarang rokok elektrik. "Indonesia juga mendukung hal tersebut (pelarang-an rokok elektrik) secepatnya," kata Agus, beberapa waktu lalu.
Agus mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas hal itu lewat revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012, dengan mempertimbangkan kebijakan yang telah diterapkan negara lain.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin edar vape karena mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan, termasuk narkoba. Vape terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak, serta organ lainnya dari sejumlah riset yang dilaporkan.
Temuan baru yang diterbitkan dalam jurnal Cardiovascular Research menegaskan hal yang sama. "Perangkat vaping dan bahan kimia yang terhantar darinya dapat merusak sistem kardiovaskular dan paru-paru," ucap peneliti senior Loren Wold dari Ohio State University, Amerika Serikat. (Aiw/H-2)
KEBIASAAN kurang bergerak atau duduk terlalu lama saat bekerja alasan mengapa bahu, leher, atau punggung terasa sakit. 7 gerakan peregangan meredakan punggung bawah.
Peran brand dalam sektor kesehatan terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gaya hidup sehat.
HINGGA Februari 2026, belum ada kasus positif infeksi virus Nipah di Indonesia.
MINIMNYA aktivitas fisik disebut sebagai salah satu faktor risiko yang dapat meningkatkan kemungkinan seseorang mengalami demensia atau Alzheimer usia muda
Simak tips puasa bagi pekerja lapangan agar tetap sehat, terhidrasi, dan produktif selama Ramadan, mulai dari sahur hingga berbuka.
Simak tips aman bagi lansia saat menjalani puasa Ramadan 1447 H, termasuk menu sahur bergizi, hidrasi cukup, olahraga ringan, dan istirahat yang cukup agar tetap sehat.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved