Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemendikbud: Platform SIPLah Jaga Akuntabilitas dan Transparansi

Syarief Oebaidillah
20/11/2019 20:40
Kemendikbud: Platform SIPLah Jaga Akuntabilitas dan Transparansi
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Erlangga Masdiana.(Dok.MetroTV)

SETELAH mempersiapkan berbagai perangkat hukum yang diperlukan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan platform Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang disingkat SIPLah.

Keberadaan sistem ini guna menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan sekolah yang baik.

"Sejak diluncurkan pada Agustus lalu, sistem elektronik yang menggaet penyedia pasar daring atau e-marketplace ini mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ oleh sekolah. Sejak diluncurkan, Kinerja SIPLah terlihat cukup baik dengan nilai transaksi mencapai Rp1,7 triliun," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, pada konferensi pers SIPLah di Jakarta, Rabu (20/11).

Dikatakan Ade, sejak peluncurannya, telah terlibat 13 ribu sekolah yang memanfaatkan platform SIPLah serta 107 ribu toko dengan transaksi 600 ribu jenis barang. Kemendikbud menargetkan tahun ini dapat terlibat 34 ribu sekolah menggunakan platform SIPLah.

Dia menjelaskan, melalui SIPLah, setidaknya terdapat tiga tujuan yang dapat dicapai, pertama terjadi penguatan tata kelola keuangan sekolah yang baik yakni dengan dokumentasi elektronik setiap transaksi, sehingga meringankan beban administrasi pengadaan barang atau jasa sekolah.

Keberadaan data transaksi juga menjadikan proses pengendalian dan pemantauan lebih mudah.

"Sehingga terjadi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dengan semua transaksi terjadi di atas meja. Hal ini dapat meminimalisasi modus pengadaan fiktif," cetusnya.

Kedua, lanjut Ade, terjadi efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan lebih rendah dan opsi penyedia yang lebih banyak dan beragam. Setiap sekolah memiliki lebih banyak alternatif untuk pelaksanan belanja.


Baca juga: Awal Desember, Ustaz Abdul Somad Resmi Diberhentikan


Ketiga, membuka kesempatan bagi pelaku UMKM di daerah, termasuk toko-toko yang berada di sekitar sekolah. Ade yang juga Dosen FISIP Universitas Indonesia ini mengutarakan sejak peluncuran terdapat dukungan positif atas pengembangan SIPLah telah diperoleh dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) LKPP, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Ade menambahkan langkah elektronifikasi transaksi pemerintah yang menjadi penekanan Presiden Jokowi yang berkomitmen terhadap kebijakan elektronifikasi terlihat dari berbagai perangkat hukum yang melandasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Peraturan tersebut mendorong transaksi nontunai untuk transaksi pemerintahan yang tentunya akan memperbaiki tata kelola keuangan pemerintahan. Dengan adanya dorongan untuk melakukan transaksi nontunai, pemerintah juga dapat mengurangi beban administrasinya.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tetang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mendorong perluasan penggunaan katalog elektronik serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, berikutnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Pada saat ini, lanjut Ade, SIPLah memiliki keterbatasan yang harus disempurnakan. Walaupun begitu, SIPLah tetap merupakan salah satu inovasi yang menawarkan solusi untuk penyederhanaan administrasi dan penguatan tata kelola keuangan sekolah.

Untuk mendapatkan hasil yang optimal terkait penggunaan SIPLah, perlu dilakukan penguatan dua hal, yaitu kapasitas layanan SIPLah dan penguatan regulasi untuk pelaksanaannya.

"Semoga dua upaya tersebut dapat direalisasikan sebagai salah satu usaha untuk mengurai permasalahan dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS," pungkas Ade. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya