Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Gakkum KLHK Amankan 17 Kontainer Kayu Ilegal

Rifaldi Putra Irianto
15/11/2019 14:48
Gakkum KLHK Amankan 17 Kontainer Kayu Ilegal
Petugas memasang spanduk pada kontainer yang berisi kayu ilegal di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

OPERASI gabungan Balai Penegak Hukum (Gakkum) Maluku, Papua dan Balai Gakkum Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan 17 kontainer berisi kayu gergajian di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Kayu jenis Merbau dan Linggua Angsana tersebut berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela, diduga diperoleh secara tidak sah, kayu tersebut diangkut mengunakan KM. Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai Maluku Tengah dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (15/11).

Rasio Ridho mengatakan kayu-kayu yang memiliki volume sekitar 205,8947 meter kubik itu mulanya akan dibawa ke PT. Wana Andalan Bersama Surabaya, PT. Muara Jati Jakarta dan PT. Trias Surabaya.

"Peredaran kayu ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Balai Gakkum Maluku Papua, kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara," tuturnya.

Baca juga: Kementerian LHK Sita Ribuan Kayu Ilegal di Nunukan, Kalimantan

Ia menyebutkan, pihaknya tengah melakukan proses peniydikan untuk mendalami dan mengembangkan keterlibatan pelaku lain.

"Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan oleh Tim PPNS Gakkum KLHK, untuk kemudian mendalami dan mengembangkan adanya keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal yang terkait dengan peredaran kayu tersebut," imbuhnya.

Adapun, Penyidik Gakkum KLHK menjerat para pemilik kayu dengan dugaan melanggar Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf c angka 3 dan atau angka 4 Undang–undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 86 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 94 ayat (1) huruf c jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang–undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik