Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI gabungan Balai Penegak Hukum (Gakkum) Maluku, Papua dan Balai Gakkum Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan 17 kontainer berisi kayu gergajian di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Kayu jenis Merbau dan Linggua Angsana tersebut berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela, diduga diperoleh secara tidak sah, kayu tersebut diangkut mengunakan KM. Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai Maluku Tengah dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (15/11).
Rasio Ridho mengatakan kayu-kayu yang memiliki volume sekitar 205,8947 meter kubik itu mulanya akan dibawa ke PT. Wana Andalan Bersama Surabaya, PT. Muara Jati Jakarta dan PT. Trias Surabaya.
"Peredaran kayu ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Balai Gakkum Maluku Papua, kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara," tuturnya.
Baca juga: Kementerian LHK Sita Ribuan Kayu Ilegal di Nunukan, Kalimantan
Ia menyebutkan, pihaknya tengah melakukan proses peniydikan untuk mendalami dan mengembangkan keterlibatan pelaku lain.
"Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan oleh Tim PPNS Gakkum KLHK, untuk kemudian mendalami dan mengembangkan adanya keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal yang terkait dengan peredaran kayu tersebut," imbuhnya.
Adapun, Penyidik Gakkum KLHK menjerat para pemilik kayu dengan dugaan melanggar Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf c angka 3 dan atau angka 4 Undang–undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 86 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 94 ayat (1) huruf c jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang–undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(OL-5)
Politisi dari Fraksi Gerindra itu meminta Menteri Kehutanan untuk menyelidiki perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
Pratikno menuturkan bahwa meski fokus pemerintah saat ini berada pada penanganan tanggap darurat, skenario rehabilitasi dan rekonstruksi juga mulai dipersiapkan secara paralel.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Bakamla dan Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan ratusan kayu balok dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Kota Batam
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi sinergitas dan kerja bersama lintas instansi.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved