Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
OPERASI gabungan Balai Penegak Hukum (Gakkum) Maluku, Papua dan Balai Gakkum Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan 17 kontainer berisi kayu gergajian di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Kayu jenis Merbau dan Linggua Angsana tersebut berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela, diduga diperoleh secara tidak sah, kayu tersebut diangkut mengunakan KM. Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai Maluku Tengah dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (15/11).
Rasio Ridho mengatakan kayu-kayu yang memiliki volume sekitar 205,8947 meter kubik itu mulanya akan dibawa ke PT. Wana Andalan Bersama Surabaya, PT. Muara Jati Jakarta dan PT. Trias Surabaya.
"Peredaran kayu ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Balai Gakkum Maluku Papua, kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara," tuturnya.
Baca juga: Kementerian LHK Sita Ribuan Kayu Ilegal di Nunukan, Kalimantan
Ia menyebutkan, pihaknya tengah melakukan proses peniydikan untuk mendalami dan mengembangkan keterlibatan pelaku lain.
"Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan oleh Tim PPNS Gakkum KLHK, untuk kemudian mendalami dan mengembangkan adanya keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal yang terkait dengan peredaran kayu tersebut," imbuhnya.
Adapun, Penyidik Gakkum KLHK menjerat para pemilik kayu dengan dugaan melanggar Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf c angka 3 dan atau angka 4 Undang–undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 86 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 94 ayat (1) huruf c jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang–undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(OL-5)
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved