Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah Diminta Kendalikan Rokok Elektrik

Rifaldi Putra Irianto
03/11/2019 20:09
Pemerintah Diminta Kendalikan Rokok Elektrik
Penikmat rokok eletrik (vape)(AFP)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk dapat dengan tegas mengendalikan peredaran rokok elektronik (vape) lantaran belum adanya kajian-kajian yang komperhensif terhadap produk ini.

"Yang pertama kan ini belum ada aturan yang baku, lalu kemudian juga ini barang yang termasuk perlu dikendalikan juga karenakan ini hasil dari tembakau juga, sehingga peredaranya juga perlu dikendalikan," kata Pengurus YLKI, Agus Suyatno, Jakarta, Minggu, (3/10).

 

Baca juga: Kemenkes Terus Gencarkan Germas Kepada Masyarakat

 

Ia juga menilai, dalam pengendalian ini pemerintah juga dapat melakukan pelarangan sementara terhadapi produk vape sampai ada kajian yang mengizinkan produk ini layak dikonsumsi.

"Ketika pemerintah belum ada aturan yang jelas ini perlu prinsip kehati-hatian untuk melindungi konsumen, artinya pemerintah sebelum benar-benar dapat meyakinkan bahwa prodak ini dapat diperjualbelikan pemerintah harus melarang, " jelasnya.

"Pemerintah harus tegas melarang agar jangan sampai barang ini beredar dahulu, jadi dengan apa yang ada saat ini pemerintah harus mulai tegas, mulai memberikan penegakan. Jangan sampai jatuh korban baru pemerintah memberikan larangan," imbuhnya (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik