Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

RS Pelni Telah Jadi Pusat Layanan Vaksinasi Internasional

Eni Kartinah
18/10/2019 10:05
RS Pelni Telah Jadi Pusat Layanan Vaksinasi Internasional
Pusat Layanan Vaksin Internasional Rumah Sakit Pelni di Jakarta.(Istimewa/RS Pelni)

RUMAH Sakit Pelni mendapatkan kepercayaan untuk menjadi salah satu Pusat Layanan Vaksin Internasional dan diberikan kewenangan untuk dapat menerbitkan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certificate of Vaccine (ICV).

Layanan vaksinasi internasional ini perdana telah dibuka pada pertengahan September 2019. Layanan tersebut akan memudahkan penduduk Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memperoleh vaksin yang disyaratkan di negara tujuan.

Inovasi layanan ini tentunya akan membantu masyarakat Indonesia khususnya yang berada di area Jakarta dan sekitarnya untuk mendapat pilihan tambahan ketika akan melakukan vaksinasi Internasional.

Kepala Rumah Sakit Pelni Dr. Dewi Fankhuningdyah F, MPH mengatakan RS PELNI sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yakni Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno Hatta, untuk bisa memberikan pelayanan vaksin dan menerbitkan buku vaksin internasional. 

"Karena itu, secara resmi Rumah Sakit Pelni akan melayani pemberian vaksin kepada para traveller yang akan melalukan perjalanan ke luar negeri dengan berbagai macam vaksin yang diperlukan, termasuk juga para jamaah haji dan umrah," kata Dewi Fankhuningdyah.

Aturan melakukan vaksinasi sendiri sebelum melakukan perjalanan keluar negeri khususnya saat akan melakukan perjalanan haji ataupun umrah diatur oleh pemerintah, yaitu dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 tahun 2016 Tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional. 

Aturan ini tentu dibuat bukan tanpa alasan. dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa “Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan”. 

"Sehingga melalui aturan Vaksinasi ini diharapkan orang-orang yang telah usai melakukan perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak membawa suatu virus penyakit yang mungkin saja menular dan menjadi wabah di Indonesia," jelas Dewi.

Melalui peraturan tersebut Rumah Sakit Pelni berusaha untuk dapat berpartisipasi menyelenggarakan Indonesia sehat, melalui layanan vaksinasi ini.

"Kini Rumah Sakit PELNI berhasil mendapatkan izin dan sertifikat resmi untuk melakukan vaksinasi internasional dan mengeluarkan blanko sertifikat Vaksinasi Internasional," ujar Dewi.

Pembukaan perdana Layanan Vaksin Internasional itu, RS Pelni melaksakan di Klinik Medical Check Up Sakura. Biaya vaksin combo meningitis dan influenza sebesar Rp 390 ribu. Operasional layanan vaksin internasional beroperasi pukul 08.00 sampai dengan 17.00. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya