Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

IPB University Resmi Berhentikan Dosen Tersangka Teroris

DD/H-1
15/10/2019 00:00
IPB University Resmi Berhentikan Dosen Tersangka Teroris
Rektor IPB Arif Satria (kedua kanan), saat menghadiri acara Bincang Seru Mahfud.(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

REKTORAT IPB University resmi memberhentikan Abdul Basith, dosen yang jadi tersangka teror. Pernyataan itu diungkapkan Rektor IPB University Arif Satria saat menghadiri acara Bincang Seru Mahfud dengan tema Inspirasi, kreasi, Pancasila di Grha Widya Wisuda, Kampus Dramaga, Bogor, kemarin.

Bahkan Arif menyatakan agar jangan kaitkan lagi AB dengan IPB University. Dia menjelaskan pihaknya sudah menjalankan aturan sesuai dengan PP No 11 Tahun 2017, Pasal 276 yang  menyebutkan bahwa apabila ada PNS yang dinyatakan secara resmi sebagai tersangka, diberhentikan sementara hingga menunggu keputusan pengadilan yang bersifat mengikat. “Jadi mohon dan tidak dikaitkan lagi dengan IPB. Yang bersangkutan juga sudah mengajukan pengunduran diri. Jadi artinya kasus tersebut sesuatu hal yang berbeda,” ujarnya.

Pemberhentian AB secara resmi, imbuhnya, sudah dilakukan dua hari lalu. Sedangkan proses pengunduran diri sudah diajukan AB sejak satu minggu lalu.(DD/H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik