Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kemenaker Bantu Pemulangan TKI Korban Jembatan Runtuh di Taiwan

Andhika Prasetyo
11/10/2019 21:04
Kemenaker Bantu Pemulangan TKI Korban Jembatan Runtuh di Taiwan
Jembatan runtuh di Taiwan yang menyebabkan 3 TKI meninggal dunia(AFP/Sam Yeh)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memfasilitasi kepulangan 3 tenaga kerja Indonesia (TKI) yakni Ersona (32), Domiri (28) dan Wartono (29) yang menjadi korban meninggal dalam runtuhnya jembatan lintas pelabuhan Nanfang Ao, di Yilan, Taiwan, 1 Oktober silam.

Ketiga jenazah telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (10/10) dan kini telah dipulangkan untuk dimakamkan di kampung halaman masing-masing.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker Aris Wahyudi mengungkapkan setelah seluruh proses pemulangan selesai, Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei akan mengurus segala hal yang menjadi hak bagi ahli waris ketiga almarhum di Indonesia.

"Hak-hak korban meliputi gaji, asuransi kematian dan lainnya akan segera diurus," ujar Aris melalui keterangan resmi, Jumat (11/10).

Baca juga : Tiga WNI Meninggal Akibat Jembatan Runtuh di Taiwan

Selain tiga korban meninggal dunia, ada empat TKI yang mengalami luka-luka akibat tragedi yang sama.

Dua korban luka ringan yakni Miswan dan Supandi sekarang sudah dipulangkan dari RS.

Adapun, dua korban lainnya yakni Jaedi dan Winanto yang mengalami luka berat perlu menjalani perwatan intensif.

Seluruh WNI baik yang luka maupun meninggal merupakan TKI yang resmi bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Ikan milik Taiwan.

Otoritas Wilayah Yilan dan perusahaan pengelola pelabuhan Taiwan, Taiwan International Ports Corporation Ltd, akan memberikan santunan kepada korban meninggal.

Sementara, empat korban WNI yang luka-luka mendapat santunan bervariasi sesuai tingkat keparahannya.

"Pemerintah akan terus memantau dan memastikan agar hak-hak para almarhum dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai dengan ketentuan," ucap Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker Eva Trisiana. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya