Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan kesertaan peserta BPJS Kesehatan bagi perokok dinilai sulit untuk diimplementasikan.
Pasalnya kebijakan terbebut tidak diatur dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 jo. PP No. 76 Tahun 2015 jo Permensos No 5 Tahun 2016.
Kepala Bidang BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, wacana kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan baik untuk memastikan jumlah perokok menurun sehingga masyarakat Indonesia bisa lebih sehat.
"Tapi ini sulit dilaksanakan karena hukum positif kita tidak mensyaratkan kepesertaan PBI (baik PBI APBN maupun APBD) dengan persyaratan merokok. Aturan yang ada tidak juga mensyaratkan kepesertaan PBI dengan masalah rokok. Kalau mau diubah maka akan banyak regulasi yang diubah," jelas Timboel saat dihubungi, Minggu (6/10).
Timboel menjelaskan,merokok telah menjadi kebiasaan turun temurun. Sehingga persyaratan tidak merokok menjadi syarat peserta PBI akan sulit diimplementasikan. Selain itu bila ketentuan ini diberlakukan maka pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mendata jumlah perokok.
Baca juga : Soal Tarif Iuran baru, BPJS Tunggu Ketetapan Pemerintah
"Bisa saja seorang perokok menyatakan tidak merokok untuk mendapatkan PBI tapi dia secara sembunyi-sembunyi tetap merokok. Oleh karenanya saya menilai wacana ini tidak efektif dilakukan," imbuhnya.
Menurutnya pemerintah dapat fokus pada penerapan upaya preventif dan promotif gaya hidup sehat masyarakat. Jika upaya tersebut berhasil Timboel optimistis dapat menekan beban kesehatan JKN yang otomatis menekan defisit.
"Tentunya tidak hanya soal rokok tapi juga hal-hal lain seperti pentingnya berolahraga, memiliki rumah yang sehat (ventilasi, pencahayaan rumah dan sebagainya," tukasnya.
Sementara itu menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang kesertaan peserta BPJS Kesehatan bagi perokok.
"Belum ada peraturannya sementara masih sama. Tidak ada perlakuan berbeda antara yang merokok dan tidak merokok," ujarnya.
Pemerintah daerah lanjutnya memilki kewenangan untuk membuat aturan atau kebijakan terkait perserta BPJS Kesehatan yang menggunakan anggaran daerah.
"Tidak ada larangan pemda memberlakukan kebijakan tersebut.Dari sisi pemda berarti warganya dianggap mampu karena bisa merokok sebungkus sehari. Sehingga alokasi pembiayaan bisa digeser untuk penduduk mereka yang lebih dianggap membutuhkan," tandasnya. (OL-7)
Sejumlah kebiasaan sederhana yang dilakukan tanpa disadari dapat merusak otak dan mengganggu kinerjanya
Asap rokok yang mengandung zat-zat seperti karbon monoksida dapat mengganggu fungsi oksigen dalam darah, sehingga tekanan darah ibu atau plasenta dapat meningkat.
Merokok meningkatkan risiko stroke hingga enam kali lipat. Ketahui bagaimana rokok memengaruhi pembuluh darah, otak, dan cara menurunkan risikonya dengan berhenti merokok.
KPAI berpandangan bahwa penguatan akan kesadaran terkait keseimbangan hak dan kewajiban perlu dilakukan dalam lingkungan satuan pendidikan.
Untuk lebih baiknya, perbanyak buah dan sayur untuk membantu membersihkan racun. Serta fokus pada manfaat jangka panjang seperti, paru-paru lebih sehat, risiko penyakit menurun
Sensasi mentol yang dicampur dengan tembakau ternyata dapat menurunkan kepekaan reseptor di saluran pernapasan yang berfungsi mendeteksi iritasi akibat nikotin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved