Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah terkait penetapan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan kapan penetapan tersebut diterbitkan namun BPJSK berharap penetapan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami masih menunggu keputusan pemerintah untuk penetapan penyesuaian iuran JKN-KIS. Kami juga tak bisa memastikan. Harapan kami tentu bisa dalam kesempatan pertama," ujarnya, Minggu (6/10).
Lebih lanjut dikatakan pemerintah melakukan penggantian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada 1 Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima bantuan.
Pembaruan data peserta PBI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan.
Baca juga : Presiden Kaji Keberatan Buruh Soal Penaikan Tarif BPJS Kesehatan
"PBI diganti datanya sesuai SK Mensos 109 Tahun 2019. Kami menjalankan SK Mensos dan memperbarui data peserta PBI," imbuhnya.
Pembaruan data peserta PBI tersebut tidak akan mengubah data peserta PBI dalam APBN 2019. Jumlah peserta yakni 96,8 juta jiwa dan sudah termasuk dengan perubahan penggantian peserta serta bayi peserta PBI yang didaftarkan.
BPJS Kesehatan menerima sejumlah data peserta pengganti dari peserta yang sudah tidak didaftarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan SK Mensos tersebut. BPJS Kesehatan pun telah melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan berbagai pihak berkepentingan.
“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” tuturnya.
Iqbal menuturkan peserta PBI dapat mengetahui status kepersertaan dengan menghubungi dinas sosial dan BPJS Kesehatan di setiap daerah.
Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan menjadi peserta yang didaftarkan dan iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda). (OL-7)
Donald Trump menegaskan bahwa posisi Greenland sangat krusial untuk melindungi AS dari potensi serangan Rusia atau Tiongkok.
Donald Trump pada Senin (12/1) mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% terhadap semua negara yang masih berdagang dengan Iran.
Pemprov DKI Jakarta berencana menempuh jalur penambahan melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun mendatang.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
Imbauan juga ditujukan kepada penyedia jasa angkutan udara, darat, dan laut agar mengacu pada harga yang wajar.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved