Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Soal Tarif Iuran baru, BPJS Tunggu Ketetapan Pemerintah

Sri Utami
06/10/2019 16:45
Soal Tarif Iuran baru, BPJS Tunggu Ketetapan Pemerintah
Layanan BPJS Kesehatan(Antara/Aditya Pradana Putra)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah terkait penetapan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan kapan penetapan tersebut diterbitkan namun BPJSK berharap penetapan bisa dilakukan dalam waktu dekat.  

"Kami masih menunggu keputusan pemerintah untuk penetapan penyesuaian iuran JKN-KIS. Kami juga tak bisa memastikan. Harapan kami tentu bisa dalam kesempatan pertama," ujarnya, Minggu (6/10).

Lebih lanjut dikatakan pemerintah melakukan penggantian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada 1 Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima bantuan.

Pembaruan data peserta PBI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan.

Baca juga : Presiden Kaji Keberatan Buruh Soal Penaikan Tarif BPJS Kesehatan

"PBI diganti datanya sesuai SK Mensos 109 Tahun 2019. Kami menjalankan SK Mensos dan memperbarui data peserta PBI," imbuhnya.

Pembaruan data peserta PBI tersebut tidak akan mengubah data peserta PBI dalam APBN 2019. Jumlah peserta yakni 96,8 juta jiwa dan sudah termasuk dengan perubahan penggantian peserta serta bayi peserta PBI yang didaftarkan.

BPJS Kesehatan menerima sejumlah data peserta pengganti dari peserta yang sudah tidak didaftarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan SK Mensos tersebut. BPJS Kesehatan pun telah melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan berbagai pihak berkepentingan.

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” tuturnya.

Iqbal menuturkan peserta PBI dapat mengetahui status kepersertaan dengan menghubungi dinas sosial dan BPJS Kesehatan di setiap daerah.  

Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan menjadi peserta yang didaftarkan dan iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik