Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah terkait penetapan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan kapan penetapan tersebut diterbitkan namun BPJSK berharap penetapan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami masih menunggu keputusan pemerintah untuk penetapan penyesuaian iuran JKN-KIS. Kami juga tak bisa memastikan. Harapan kami tentu bisa dalam kesempatan pertama," ujarnya, Minggu (6/10).
Lebih lanjut dikatakan pemerintah melakukan penggantian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada 1 Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima bantuan.
Pembaruan data peserta PBI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan.
Baca juga : Presiden Kaji Keberatan Buruh Soal Penaikan Tarif BPJS Kesehatan
"PBI diganti datanya sesuai SK Mensos 109 Tahun 2019. Kami menjalankan SK Mensos dan memperbarui data peserta PBI," imbuhnya.
Pembaruan data peserta PBI tersebut tidak akan mengubah data peserta PBI dalam APBN 2019. Jumlah peserta yakni 96,8 juta jiwa dan sudah termasuk dengan perubahan penggantian peserta serta bayi peserta PBI yang didaftarkan.
BPJS Kesehatan menerima sejumlah data peserta pengganti dari peserta yang sudah tidak didaftarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan SK Mensos tersebut. BPJS Kesehatan pun telah melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan berbagai pihak berkepentingan.
“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” tuturnya.
Iqbal menuturkan peserta PBI dapat mengetahui status kepersertaan dengan menghubungi dinas sosial dan BPJS Kesehatan di setiap daerah.
Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan menjadi peserta yang didaftarkan dan iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda). (OL-7)
Tarif Trump jadi cara menghukum New Delhi yang tetap membeli minyak dari Rusia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menaikkan tarif tiket masuk Taman Margasatwa Ragunan bagi warga luar Jakarta dan wisatawan asing.
DANY Rodrick, seorang guru besar dan ekonom terkenal dari International Political Economy at Harvard Kennedy School
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan Donald Trump ini akan berlaku mulai 7 Agustus dan bertujuan mengubah sistem perdagangan internasional demi kepentingan ekonomi nasional Amerika Serikat.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved