Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah terkait penetapan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan kapan penetapan tersebut diterbitkan namun BPJSK berharap penetapan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami masih menunggu keputusan pemerintah untuk penetapan penyesuaian iuran JKN-KIS. Kami juga tak bisa memastikan. Harapan kami tentu bisa dalam kesempatan pertama," ujarnya, Minggu (6/10).
Lebih lanjut dikatakan pemerintah melakukan penggantian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada 1 Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima bantuan.
Pembaruan data peserta PBI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan.
Baca juga : Presiden Kaji Keberatan Buruh Soal Penaikan Tarif BPJS Kesehatan
"PBI diganti datanya sesuai SK Mensos 109 Tahun 2019. Kami menjalankan SK Mensos dan memperbarui data peserta PBI," imbuhnya.
Pembaruan data peserta PBI tersebut tidak akan mengubah data peserta PBI dalam APBN 2019. Jumlah peserta yakni 96,8 juta jiwa dan sudah termasuk dengan perubahan penggantian peserta serta bayi peserta PBI yang didaftarkan.
BPJS Kesehatan menerima sejumlah data peserta pengganti dari peserta yang sudah tidak didaftarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan SK Mensos tersebut. BPJS Kesehatan pun telah melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan berbagai pihak berkepentingan.
“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” tuturnya.
Iqbal menuturkan peserta PBI dapat mengetahui status kepersertaan dengan menghubungi dinas sosial dan BPJS Kesehatan di setiap daerah.
Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan menjadi peserta yang didaftarkan dan iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda). (OL-7)
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
JEPANG tidak berniat membeli peralatan pertahanan dari Amerika Serikat sebagai imbalan atas pelonggaran kebijakan tarif.
Seminar yang diadakan Perbanas Insitute ini menjadi forum strategis untuk membahas dampak kebijakan proteksionisme global terhadap Indonesia dan strategi adaptif yang perlu diambil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved